Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ditjen Imigrasi tegaskan sanksi pidana bagi WNA melanggar hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T03:04:13Z


Jakarta ,newsskri.com


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang terlibat pelanggaran hukum atau tindak pidana akan diproses secara pidana, bukan hanya sanksi pendeportasian dan pencekalan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Selasa, mengatakan sanksi pidana dikenakan untuk memberi efek jera dan mencegah masuknya warga negara asing (WNA) yang berniat tidak baik di Indonesia.

"Ini pesan dari kami kepada warga negara asing yang beritikad tidak baik, kemudian melakukan suatu tindak pidana. Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara, intinya seperti itu," kata Hendarsam.

Seperti hari ini, Ditjen Imigrasi melimpahkan berkas 10 orang WNA investor palsu ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA tersebut terdiri atas delapan orang asal Pakistan berinisial ZU, J, L, SA, QU, FUR, HU, dan JK, serta dua orang WNA asal Irak berinisial RAM dan PAH.

Para WNA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Karena keberadaan mereka sebagai investor, tetapi tinggal di satu apartemen yang mencurigakan, hingga akhirnya petugas Imigrasi Tangerang melakukan penyidikan.

Hasil pemeriksaan ditemukan fakta dokumen yang digunakan para WNA untuk mengurus visa investor, seperti akte notaris dan rekening koran perusahaan, semuanya fiktif.

"Jadi, hal-hal tersebut yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana," ujar Hendarsam.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin menambahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan para WNA adalah tindak pidana pemalsuan data dan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal investor, namun dalam praktiknya tidak memiliki aktivitas bisnis yang nyata.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan motif para WNA tersebut masuk ke Indonesia untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang akan digunakan untuk masuk ke Inggris.

"Motif dari mereka, Indonesia bukan negara tujuan. Negara tujuannya Eropa (Inggris). Jadi, mereka sengaja mendapatkan ITAS Indonesia untuk mempermudah mereka memperoleh visa Eropa," kata Barron.

Kesepuluh WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update