Polresta Denpasar mengungkap penyebab kematian WN Australia, Cameron Hughes (39) yang tewas pada Jumat (10/7/2026). Hasil penyelidikan dan autopsi memastikan pria tersebut tewas bunuh diri. Dia menggunakan handuk untuk menjerat lehernya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, menyebut jika Cameron melakukan percobaan bunuh diri ketika didetensi atau ditahan sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Saat sedang berada di ruang detensi, Cameron mencoba mengakhiri hidupnya di kamar mandi ruang detensi.
"Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan cara mengikatkan leher menggunakan handuk di dalam kamar mandi ruang detensi," ungkap Leonardo dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Di sana, dia diduga mengikatkan handuk yang didapat dari ruang detensi ke keran yang ada di kamar mandi untuk mengakhiri hidupnya.
"Dilihat dari CCTV normal saja, seperti masuk ke kamar mandi dan keluar, dan masuk lagi. Di situlah dia mengakhiri hidupnya," tuturnya.
"Mengakhiri hidupnya dengan mengikatkan (handuk) ke leher dan ke keran kamar mandi," tambah Leonardo.
Petugas di Kantor Imigrasi sempat mencurigai Cameron yang dilihat tidak bergerak di dalam kamar mandi. Setelah dilihat, Cameron dalam keadaan terkapar dan langsung dicek kesadarannya dan saat itu korban masih hidup.
Setelahnya, korban langsung dilarikan ke RSU Bali Jimbaran sekitar pukul 17.30 Wita. Namun, setelah mendapat penanganan medis, Cameron dinyatakan telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Jenazah langsung dibawa ke RSUP Prof. Ngoerah Denpasar untuk autopsi.
Proses autopsi juga memastikan adanya luka melingkar pada leher yang diakibatkan oleh penekanan pada area tersebut. Tanda tersebut merupakan tanda yang lazim yang disebabkan oleh upaya mengakhiri hidup dengan gantung diri.
Diberitakan sebelumnya, CJMH tewas saat menjalani proses detensi atau penahanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (10/7/2026) malam. Pria asing itu ditahan karena melanggar ketentuan izin tinggal (overstay) dan akan dideportasi.
"Yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis darurat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Kepala kantor imigrasi Bugie Kurniawan pada konfrensi pers, Kamis (16/7/2026).
Dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh CJMH sebelumnya diterima Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada akhir Maret 2026. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, petugas menyimpulkan CJMH terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai beberapa kali memanggil CJMH untuk klarifikasi, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Petugas kemudian menangkap CJMH di kediamannya di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, didampingi aparat banjar setempat, Jumat (10/7/2026).
Seusai ditangkap, CJMH ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian. Saat petugas piket berjaga dan melakukan pemantauan melalui CCTV, terlihat kejanggalan karena CJMH tidak menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama saat di toilet.
Petugas segera mendatangi lokasi dan menemukan deteni dalam kondisi tidak sadarkan diri. Petugas kemudian menghampiri korban dan memeriksa tanda-tanda vitalnya. Pertolongan pertama diberikan, termasuk bantuan oksigen. Imigrasi juga segera menghubungi rumah sakit terdekat untuk meminta ambulans.
Tim medis yang tiba di lokasi memberikan penanganan awal sebelum membawa CJMH ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, pria tersebut dinyatakan meninggal.
Syafril/red


Tidak ada komentar:
Posting Komentar