Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga proyek pemasangan Batu Kali Turap Di Kelurahaan Bojong Nangka Dari PT. Saffa Mandiri Kontruksi Menuai Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-19T08:59:45Z
 

 
Tangerang,newsskri.com


Pemasangan Turap RW 031, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Sumber Anggaran: APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026
Nilai Anggaran: Rp 119.580.000,-19/07/2026.

Menjadi Sorotan publik 
Pelanggaran Keselamatan Kerja: Pekerja dilaporkan tidak menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) standar seperti helm, rompi pantau, sepatu keselamatan, dan perlindungan diri lainnya. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang tidak perlu.
Pengawasan yang Lemah: Tidak ada perwakilan pelaksana proyek atau pengawas yang hadir di lokasi saat pekerjaan berlangsung, sehingga tidak ada pihak yang memastikan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan.

Kekhawatiran Publik: Masyarakat khawatir hal ini berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan turap, serta keraguan apakah dana APBD digunakan secara tepat dan sesuai dengan perencanaan.
 

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Wajib memberikan dan mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012: Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kontrak Kerja & Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Wajib kehadiran tim pelaksana dan pengawas selama proses pembangunan berlangsung.
 
 
Proyek yang menggunakan uang rakyat harus transparan, aman, dan berkualitas. Kehadiran pengawas dan penerapan K3 bukan sekadar aturan, melainkan jaminan agar hasil pekerjaan bermanfaat dan aman bagi warga sekitar serta pekerja.
 
Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update