Tangerang,newsskri.com
Pemasangan Turap RW 031, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang
Sumber Anggaran: APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026
Nilai Anggaran: Rp 119.580.000,-19/07/2026.
Menjadi Sorotan publik
Pelanggaran Keselamatan Kerja: Pekerja dilaporkan tidak menggunakan peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) standar seperti helm, rompi pantau, sepatu keselamatan, dan perlindungan diri lainnya. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang tidak perlu.
Pengawasan yang Lemah: Tidak ada perwakilan pelaksana proyek atau pengawas yang hadir di lokasi saat pekerjaan berlangsung, sehingga tidak ada pihak yang memastikan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan.
Kekhawatiran Publik: Masyarakat khawatir hal ini berdampak pada kualitas dan ketahanan bangunan turap, serta keraguan apakah dana APBD digunakan secara tepat dan sesuai dengan perencanaan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Wajib memberikan dan mewajibkan pekerja menggunakan alat pelindung diri sesuai risiko pekerjaan.
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012: Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Kontrak Kerja & Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Wajib kehadiran tim pelaksana dan pengawas selama proses pembangunan berlangsung.
Proyek yang menggunakan uang rakyat harus transparan, aman, dan berkualitas. Kehadiran pengawas dan penerapan K3 bukan sekadar aturan, melainkan jaminan agar hasil pekerjaan bermanfaat dan aman bagi warga sekitar serta pekerja.
Red) Rudi


Tidak ada komentar:
Posting Komentar