Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dekatkan pelayanan, Imigrasi Tanjung Priok luncurkan "Jangkar Priok"

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T23:32:40Z


Jakarta,newsskri.com


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok meluncurkan layanan pengaduan “Jangkar Priok” sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, responsif dan akuntabel, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangkar Priok adalah Jaringan Aspirasi dan Keluhan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan akuntabel,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Imam Setiawan di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan layanan "Jangkar Priok" merupakan inovasi yang menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat secara terintegrasi.

Melalui layanan tersebut, masyarakat, pemohon paspor, pengguna jasa keimigrasian, serta para pemangku kepentingan dapat menyampaikan aspirasi, saran, kritik, maupun pengaduan dengan lebih mudah, cepat, dan terdokumentasi dengan baik.

“Inovasi ini dikembangkan sebagai upaya memperkuat komunikasi dua arah antara Kantor Imigrasi Tanjung Priok dengan masyarakat,” ujar Imam.

Setiap masukan yang diterima, kata dia, ditindaklanjuti sesuai dengan standar operasional yang berlaku sehingga mampu menghasilkan perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Menurut Imam, peluncuran "Jangkar Priok" juga menjadi bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kehadiran inovasi itu pun diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus memperkuat budaya pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Imam menuturkan setiap aspirasi dan pengaduan merupakan masukan yang sangat berharga dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. Maka dari itu, melalui "Jangkar Priok", masyarakat tidak hanya diberikan ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mendorong peningkatan kualitas layanan keimigrasian.

“Kami menegaskan komitmen untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sesuai dengan semangat pelayanan prima Direktorat Jenderal Imigrasi,” tegas Imam.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update