TANGERANG,newsskri.com
Pembangunan dan pemugaran bangunan fasilitas umum di wilayah Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari usulan anggaran anggota dewan atau sering disebut pokir, kini menuai sorotan tajam. Diduga kuat ada upaya pihak kontraktor atau pelaksana proyek untuk mengelabui masyarakat terkait spesifikasi, kualitas pekerjaan, serta ketidakjelasan data pelaksana di lapangan.
Pengamatan di lokasi pada Minggu, 28 Juni 2026, RT 02 RW 19 kelurahan Sukabakti kecamatan Curug, menunjukkan adanya dugaan tanda‑tanda ketidaksesuaian antara rencana kerja dengan hasil fisik yang terpasang. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah minimnya pembangunan pekerjaan hanya meliputi pemasangan plapon PVC dan pengecatan dinding saja.
Hal yang lebih mencurigakan terungkap saat awak media mewawancarai pekerja yang sedang bekerja di lokasi. Para pekerja mengakui bahwa sejak awal proyek dimulai hingga saat ini, tidak pernah terpasang papan informasi proyek yang memuat data penting seperti nama pelaksana, nilai anggaran, maupun jadwal pelaksanaan. Ketika diminta menyebutkan nama pengawas lapangan maupun nama kontraktor yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut, para pekerja menolak menjawab dengan alasan tidak diberi wewenang memberikan keterangan.
Pada saat di konfirmasi ke pihak pengurus lingkungan, RT 02 RW 19 Kelurahan Sukabakti, Ketua RT 02 pada saat di mintai keterangan tentang proyek tersebut "Widi,. memberikan penjelasan asal usul kegiatan tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan, “Memang benar pekerjaan ini adalah usulan anggota dewan, "IS,. dari Fraksi PKS. Ini merupakan proyek lanjutan yang sudah ada sejak dulu, namun baru dilaksanakan kembali .”
Proyek ini bersumber dari usulan anggaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, "IS,, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil 5. Sorotan tajam datang dari warga dan pengamat pembangunan, yang menduga kontraktor pelaksana berusaha memangkas biaya dengan mengubah spesifikasi tanpa izin, serta mengabaikan standar keselamatan kerja (K3). Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor, pengawas, maupun perwakilan anggota dewan pengusul.
Tidak adanya papan proyek bertentangan dengan prinsip transparansi dan aturan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini membuat masyarakat sulit melakukan pengawasan langsung. Selain itu, ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan serta statusnya sebagai proyek lanjutan yang terhenti lama berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja perwakilan rakyat dan pengelolaan anggaran pokir.
Saat ini, warga dan elemen masyarakat berharap aparat pengawas, dinas terkait, serta komisi di DPRD yang membidangi pembangunan segera melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini penting guna menelusuri identitas pelaksana, menelusuri riwayat anggaran proyek lanjutan, memastikan kesesuaian hasil fisik dengan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB), serta menjatuhkan sanksi jika terbukti ada pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan proyek.
Charlie/tim


Tidak ada komentar:
Posting Komentar