Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulut Tegaskan Penanganan Demo di DPRD Sesuai SOP, Sayangkan Aksi Anarkis

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-18T11:35:50Z


MANADO,newsskri.com



Polda Sulawesi Utara menyayangkan terjadinya aksi anarkis yang mewarnai unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara, yang sebelumnya berlangsung tertib dan kondusif pada, Rabu (17/6/2026).

Kericuhan yang terjadi menyebabkan kerusakan fasilitas Kantor Dewan serta memaksa aparat kepolisian mengambil langkah pengendalian massa sesuai prosedur yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pada prinsipnya Polri menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu keamanan umum.

“Pada awal kegiatan, aksi penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik. Namun situasi berubah ketika terjadi tindakan-tindakan yang mengarah pada anarkisme, seperti merobohkan pagar kantor DPRD, hingga melakukan pelemparan ke arah area kantor,” ujar Kombes Pol Alamsyah.

Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa menyuarakan berbagai isu nasional maupun daerah, mulai dari koperasi merah putih, pelanggaran HAM, ketersediaan BBM subsidi, evaluasi program Trans Manado, publikasi draft RTRW, hingga penolakan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis oleh kampus.

Seiring meningkatnya eskalasi situasi, aparat kepolisian melakukan langkah-langkah pengendalian massa secara bertahap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan unjuk rasa. Petugas menggunakan water cannon, gas air mata, serta formasi pengamanan untuk mendorong massa menjauh dari lokasi demi mencegah dampak yang lebih luas.

“Seluruh tindakan yang dilakukan personel di lapangan telah melalui tahapan sesuai SOP. Prioritas kami adalah menjaga keamanan masyarakat, melindungi fasilitas publik, serta memastikan situasi kembali kondusif,” tegasnya.

Kericuhan berhasil diredam sekitar pukul 18.30 Wita. Sejumlah peserta aksi sempat diamankan untuk kepentingan pendataan dan pengamanan, namun selanjutnya telah dipulangkan. Akibat insiden tersebut, pagar besi gerbang Kantor DPRD Sulut mengalami kerusakan dan sebagian roboh.

Polda Sulut berharap seluruh elemen masyarakat dapat tetap mengedepankan dialog dan penyampaian aspiras secara damai, sehingga hak demokrasi dapat berjalan beriringan dengan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.( Syah Masloman/Helmi/ SaLfial ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update