Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi Belawan deportasi warga Malaysia tanpa dokumen resmi

Selasa, 16 Juni 2026 | Juni 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T04:24:42Z


Medan,newsskri.com


Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MM karena terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi dan mengabaikan tempat pemeriksaan imigrasi.

"Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, di Medan, Selasa.

Eko menjelaskan, pendeportasian terhadap warga negara Malaysia ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. Tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi telah dilaksanakan melalui penerbangan rute Medan–Kuala Lumpur dari Bandar Udara Internasional Kualanamu pada Senin (15/6).

Selain dideportasi, warga negara Malaysia tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring (online).

"Sehingga, yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Eko.

Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara, serta memastikan seluruh warga negara asing di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Eko menambahkan, pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update