Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

KESULITAN AWAK MEDIA MENJUMPAI KASAT RESKRIM DAN KASAT RESNARKOBA POLRES TANGSEL

Selasa, 23 Juni 2026 | Juni 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-23T13:16:07Z
 


TANGERANG SELATAN,newsskri.com


Selasa,23 Juni 2026 Sejumlah awak media dikabarkan mengalami hambatan ketika berusaha menemui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan di ruang kerja masing-masing pejabat. Upaya ini dilakukan guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan untuk menyampaikan informasi demi kepentingan publik. Kondisi tersebut pun memunculkan pertanyaan di kalangan jurnalis mengenai prosedur yang berlaku, khususnya apakah memang diwajibkan membuat janji terlebih dahulu sebelum dapat melakukan pertemuan.
 
Berdasarkan informasi yang berkembang, ketika mendatangi kantor dan ingin mengakses ruang kerja kedua pejabat tersebut, awak media dikabarkan belum dapat bertemu secara langsung. Keadaan ini menimbulkan kesan awal bahwa terdapat ketentuan atau alur tersendiri yang harus ditempuh, meskipun aturan resmi mengenai tata cara pertemuan dan akses informasi belum dijelaskan secara rinci dan terbuka kepada pihak luar.
 
Menyikapi hal ini, perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap wartawan memiliki hak dan kebebasan untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi demi kepentingan publik. Di sisi lain, instansi pemerintah termasuk kepolisian juga memiliki tata tertib dan mekanisme pelayanan sesuai peraturan kedinasan, yang bertujuan menjaga kelancaran pelaksanaan tugas, keamanan, serta ketertiban lingkungan kantor.
 
Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, informasi ini disampaikan secara seimbang dan objektif tanpa menarik kesimpulan sepihak. Dugaan adanya kesulitan tersebut serta pertanyaan mengenai prosedur pertemuan masih bersifat gambaran awal yang memerlukan penjelasan resmi dari pihak Polres Tangerang Selatan. Belum dapat dipastikan apakah mekanisme yang ada mewajibkan pembuatan janji terlebih dahulu atau disebabkan oleh hal lain yang belum diketahui secara jelas.
 
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak kepolisian terkait tata cara akses dan jadwal pertemuan dengan pejabat di lingkungannya. Seluruh informasi yang dimuat masih bersifat laporan perkembangan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut agar diperoleh kejelasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.( Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update