Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi usul penerbitan visa kerja-liburan Australia pakai undian

Selasa, 30 Juni 2026 | Juni 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T17:16:25Z


Bandung,newsskri.com


Direktorat Jenderal Imigrasi mengusulkan kepada Pemerintah Australia agar penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia menggunakan sistem undian untuk meningkatkan keadilan dan transparansi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia sebagai respons atas tingginya minat WNI terhadap program WHV.

"Kami mengusulkan agar prosedur penerbitan visa kerja dan liburan untuk WNI dikelola melalui sistem undian yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa.

Ia menjelaskan usulan itu disampaikan di sela pertemuan bilateral dengan DHA Australia dalam rangkaian The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung pada 23–25 Juni 2026 di Siem Reap, Kamboja.

Dalam forum tersebut, Hendarsam juga memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian Indonesia, yakni penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital.

Menurut dia, ketiga pilar tersebut didukung kolaborasi lintas instansi sehingga mampu meningkatkan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan.

Ia menambahkan sistem digital keimigrasian juga diperkuat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi dengan Polri. Sistem itu digunakan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan 210 WNA terkait dugaan sindikat penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026.

Baca juga: Australia tak masuk daftar bebas visa Indonesia

Selain itu, pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi diperkuat melalui Passengers Analysis Unit (PAU) dan Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) dengan pendekatan berbasis risiko.

Dalam forum regional tersebut, Indonesia juga ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk mengoordinasikan penanganan isu penyelundupan manusia di Asia Tenggara.

Sementara itu, Kamboja memimpin isu intelijen, Malaysia menangani terorisme, Singapura mengoordinasikan penanganan dokumen palsu, dan Brunei Darussalam membidangi urusan konsuler.

"Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh," ujar Hendarsam.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update