Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Imigrasi deportasi delapan WNA Tiongkok dari Surabaya

Kamis, 25 Juni 2026 | Juni 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T07:53:35Z



Jakarta,newsskri.com



Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing asal Tiongkok karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja dalam proyek renovasi restoran di Pakuwon Mall Surabaya.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda pada Senin (22/6) setelah petugas menemukan kedelapan WNA itu melakukan pekerjaan teknis di lokasi proyek.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi lapangan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 4 Juni 2026.

"Petugas mendapati para WNA tersebut tengah melakukan pekerjaan teknis, mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara pada proyek renovasi restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya," kata Agus.

Hasil pemeriksaan dokumen dan pendalaman aktivitas menemukan tiga bentuk pelanggaran izin tinggal oleh kedelapan WNA tersebut.

Empat WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks D2 diduga melakukan pekerjaan teknis di lapangan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Tiga WNA pemegang izin tinggal kunjungan indeks C20 kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dari penjamin yang tercantum dalam dokumen keimigrasian.

Satu WNA pemegang izin tinggal terbatas dengan jabatan manajer teknis juga terbukti bekerja di lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen penjaminnya.

Agus mengatakan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dilakukan untuk menegakkan hukum dan melindungi peluang kerja bagi tenaga kerja lokal.

"Indonesia sangat terbuka bagi investasi dan tenaga kerja asing yang membawa manfaat bagi pembangunan. Namun, mereka wajib patuh," ujarnya.

Ia menegaskan setiap WNA wajib menggunakan izin tinggal sesuai kegiatan yang dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya.

Kedelapan WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Singkawang deportasi WNA Taiwan karena overstay lebih 60 hari

Selain dideportasi, kedelapan WNA itu dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Agus mengatakan penguatan fungsi intelijen, operasi lapangan, dan sinergi dengan instansi terkait dilakukan untuk memastikan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Surabaya sesuai ketentuan hukum.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, adil bagi tenaga kerja lokal, serta bersih dari praktik-praktik ilegal asing," kata Agus.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surabaya juga mendeportasi tiga WNA Tiongkok yang diduga memanipulasi data dan memberikan keterangan penjamin tidak benar untuk memperoleh visa.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update