Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ditjen Imigrasi tingkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal WNA

Sabtu, 06 Juni 2026 | Juni 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-06T06:06:03Z


Jakarta,newsskri.com


Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berkomitmen meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak.

Komitmen ini merupakan langkah taktis yang dilakukan jajaran Ditjen Imigrasi usai penangkapan dan penahanan sejumlah pejabat imigrasi terkait penyimpangan dalam izin tinggal warga WNA yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hendarsam meminta kepada seluruh jajarannya agar prosedur penerbitan izin tinggal dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 juncto Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Dia menjelaskan, izin tinggal terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA pemegang visa tinggal terbatas yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.

Untuk izin tinggal yang diperoleh melalui alih status, dalam prosesnya mewajibkan WNA untuk melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili tempat tinggalnya.

Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di Kantor Imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Namun, jika permohonan tersebut memerlukan persetujuan dari Ditjen Imigrasi, waktu penyelesaiannya adalah lima hari kerja sejak permohonan diterima, ditambah tiga hari kerja di Kantor Imigrasi setelah pengambilan foto.

“Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik, wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya menegaskan.

Hendarsam memastikan, seluruh layanan keimigrasian setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi juga segera meluncurkan kampanye komunikasi publik yang

menyasar para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta timeline penyelesaian sesuai Prosedur Operasional Standar atau SOP yang berlaku.

“Apabila masyarakat menemukan adanya keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti,” tegas Hendarsam.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update