Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Wow, Ekstrakulikuler SMP N 5 Curug Di Bandung, Bayar 1.5 juta Jadi Sorotan Publik Dugaan Melanggar Aturan turan Dinas

Selasa, 21 April 2026 | April 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-21T13:27:59Z
 
Tangerang-News Skri 

Di tengah kebijakan pemerintah yang masih mendorong sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH), Diduga kegiatan Ekstrakurikuler SMP Negeri 5 Curug ke Bandung, Jawa Barat, justru menuai sorotan publik pada Selasa dini hari (21/4/2026) pukul 04.00 Wib. Kegiatan tersebut diduga membebani orang tua siswa dan disebut bersifat wajib.

Informasi dilokasi, biaya kegiatan mencapai Rp1,5 juta per siswa. Sejumlah wali murid mengaku keberatan karena tidak ada pilihan untuk tidak ikut.

“Biayanya Rp1,5 juta dan harus ikut. Padahal belum lama juga ada study tour ke Jogja sampai Rp2 juta,” ujar salah satu orang tua yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, salah satu siswa menyebut kegiatan tersebut merupakan bagian dari ekstrakurikuler sekaligus perpisahan sekolah.

“Untuk ke Bandung sekitar Rp1 juta, dan Rp500 ribu untuk perpisahan,” ujarnya.

Kegiatan ini disebut mengunjungi tiga lokasi di wilayah Bandung.

Sejumlah pihak menilai, jika kegiatan tersebut benar diwajibkan, maka berpotensi tidak sesuai dengan prinsip kegiatan pendidikan yang seharusnya tidak memberatkan siswa maupun orang tua.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran serta urgensi kegiatan yang dilakukan dalam waktu berdekatan setelah study tour sebelumnya.

Dugaan lain juga mengarah pada kemungkinan adanya kewajiban terselubung, jika siswa tidak diberikan opsi untuk tidak mengikuti kegiatan tersebut.

Hingga kini, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi kepada Humas SMPN 5 Curug melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 5 Curug dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga belum memberikan keterangan terkait kegiatan tersebut.

Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update