Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemerintah Berhasil Pulangkan ABK Indonesia Korban Kapal Tenggelam di Vietnam

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T03:10:34Z

JAKARTA,newsskri.com

Pemerintah Republik Indonesia berhasil menangani dan memulangkan Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia atas nama Heru Partiman, yang selamat dari insiden kapal tenggelam di wilayah Vung Tau, Vietnam.

Proses serah terima Heru Partiman dari otoritas Border Guard Vietnam kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Ho Chi Minh City telah dilaksanakan pada 2 April 2026 di Kantor Border Guard Skuadron 2, Vung Tau. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Departemen Luar Negeri Ho Chi Minh City serta kepolisian setempat.

Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Perhubungan memastikan seluruh rangkaian proses pemulangan berjalan dengan lancar, mulai dari koordinasi lintas otoritas, penyelesaian dokumen keimigrasian, hingga penyediaan fasilitas transit di Kuala Lumpur serta penjemputan setibanya di Indonesia.

Perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut hadir langsung untuk memfasilitasi penjemputan Heru Partiman yang telah tiba di Indonesia pada Jumat, 3 April 2026, menggunakan penerbangan Air Asia Berhad dengan rute Ho Chi Minh City – Kuala Lumpur – Jakarta.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses penanganan hingga pemulangan ABK tersebut.

“Penanganan kasus ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan serta perwakilan RI di luar negeri. Kami memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaut, mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, termasuk saat menghadapi situasi darurat di luar negeri,” ujar Samsuddin.

Ia menambahkan bahwa negara hadir tidak hanya dalam proses pemulangan, tetapi juga memastikan kondisi kesehatan dan kesiapan ABK setibanya di tanah air.

Setelah menjalani seluruh proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku di Vietnam, Heru Partiman dinyatakan dalam kondisi sehat dan telah memperoleh izin resmi untuk kembali ke Indonesia. Exit visa Vietnam bagi yang bersangkutan telah diterbitkan pada 27 Maret 2026 dan berlaku hingga 9 April 2026.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri, khususnya para pelaut yang bekerja di sektor maritim global,” pungkasnya.( Shofie ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update