Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

WNA dalam kondisi darurat dibebaskan denda overstay di Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T03:14:57Z

Kabupaten Bogor,newsskri.com

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pemerintah membebaskan biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang berada dalam kondisi darurat di Indonesia.

Agus usai kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis dan bantuan sosial dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk kemanusiaan sekaligus respons terhadap situasi tertentu yang membuat WNA tidak dapat segera meninggalkan wilayah Indonesia.

“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” ujar Agus.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan asas timbal balik, mengingat warga negara Indonesia di luar negeri dalam kondisi tertentu mendapatkan perlakuan serupa dari negara lain.

“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Meski demikian, Agus menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam kebijakan keimigrasian, khususnya untuk mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh pihak asing.

Ia mengingatkan jajaran imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA agar Indonesia tidak menjadi tujuan pengungsi atau pencari suaka yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” tegasnya.

Agus menambahkan WNA yang datang ke Indonesia untuk mencari perlindungan sementara tetap diperbolehkan selama tidak menimbulkan persoalan baru di dalam negeri.

“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman silakan, tetapi jangan menambah masalah di kita,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian, khususnya di tengah dinamika global yang berdampak pada mobilitas warga negara lintas negara.

Syafril/red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update