Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Tangerang Kota Pastikan Proses Hukum Kasus Penganiayaan Kader Banser Berjalan Transparan

Sabtu, 07 Februari 2026 | Februari 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-07T23:35:06Z


TANGERANG,newsskri.com

Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menegaskan komitmen institusionalnya dalam menuntaskan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, sekitar empat bulan lalu. Penegasan ini disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik dan aspirasi moral dari elemen masyarakat sipil, khususnya keluarga besar Nahdlatul Ulama (NU).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel, sesuai dengan kebijakan pimpinan Polri dan prinsip supremasi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat menerima audiensi dan silaturahmi GP Ansor dan Banser dari Kota Tangerang, Banten, hingga perwakilan tingkat pusat, di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (7/2/2026).
Kedatangan rombongan Ansor dan Banser disertai penyampaian aspirasi secara terbuka, termasuk pembentangan spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap kader Banser.
Perkembangan Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah menghasilkan penetapan tiga orang tersangka yang saat ini telah ditahan. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ABH, yang identitasnya kemudian dikonfirmasi sebagai Habib Bahar bin Smith.
“Proses hukum telah berjalan dan tidak berhenti. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Jauhari.

Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah menghasilkan penetapan tiga orang tersangka yang saat ini telah ditahan. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial ABH, yang identitasnya kemudian dikonfirmasi sebagai Habib Bahar bin Smith.
“Proses hukum telah berjalan dan tidak berhenti. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara,” ujar Jauhari.

Menurut Kapolres, tersangka ABH telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (pekan lalu). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan penundaan melalui kuasa hukumnya. Penyidik kemudian menerbitkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu, 11 Februari 2026.

Kapolres menegaskan bahwa ketidakhadiran tersangka dalam panggilan pertama tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum,” kata Jauhari.
Ia juga memastikan bahwa korban telah diperiksa dan seluruh keterangan saksi telah dikompilasi sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Jaminan Transparansi dan Pengawasan Proses Hukum.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai independensi dan objektivitas penyidikan, Kapolres menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum berada dalam sistem pengawasan berlapis.

Penyidikan Polri tidak berdiri sendiri. Ada pengawasan internal dan eksternal. Oleh karena itu, publik tidak perlu meragukan profesionalitas Polres Metro Tangerang Kota,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa dirinya secara pribadi bertanggung jawab penuh atas jalannya proses penyidikan hingga perkara tersebut tuntas dan memperoleh kepastian hukum.

Saya pastikan Polri hadir untuk memberikan keadilan, bukan tekanan. Proses hukum ini akan kami kawal sampai akhir,” tegasnya.
Ansor–Banser: Dukungan Moral, Tuntutan Keadilan Substantif

Ketua GP Ansor Banser Kota Tangerang Midyani menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya ke Mapolres merupakan bentuk dukungan moral dan institusional kepada aparat kepolisian, sekaligus penyampaian aspirasi keadilan atas peristiwa yang menimpa kader Banser.

Kami hadir bukan untuk melakukan provokasi atau tekanan, melainkan untuk mendukung aparat penegak hukum agar menyelesaikan kasus ini secara adil, objektif, dan tuntas,” ujar Midyani.
Namun demikian, Midyani juga menyampaikan keprihatinan dan keberatan atas adanya informasi penangguhan penahanan terhadap sejumlah pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan korban, jumlah pelaku lebih dari tiga orang. Penangguhan penahanan terhadap sebagian pelaku menimbulkan pertanyaan dan melukai rasa keadilan kami,” katanya.

Ia meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut diproses secara setara sesuai hukum yang berlaku.
Komitmen Menjaga Ketertiban dan Etika Publik
Meski menyampaikan tuntutan tegas, Midyani memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung damai dan menjunjung tinggi etika publik serta nilai-nilai ke-NU-an.

Kami menjamin tidak akan ada kericuhan. Jika terdapat provokasi, kami sendiri yang akan menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Ansor dan Banser berkomitmen menjaga akhlakul karimah dan ketertiban umum,” ujarnya.

Audiensi tersebut ditutup dengan doa bersama (istigasah) sebagai simbol dukungan spiritual agar proses hukum berjalan lancar, adil, dan membawa kepastian hukum bagi seluruh pihak.( Dirman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update