BOGOR ,newsskri.com
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bogor, Bidang Petikemas, mengecam keras tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kriminalisasi Bapak Arwin Umasugi. Bapak Arwin Umasugi telah diproses hukum terkait kasus pidana yang sama dan telah diputus oleh Pengadilan Kota Bogor dengan kekuatan hukum tetap, Kamis (05/02/2026).
Namun, kasus ini kembali muncul dan pihak Kepolisian Resor Kota Bogor menerima laporan atas peristiwa pidana yang sama, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. HMI MPO Cabang Bogor menyatakan bahwa hal ini merupakan pelanggaran hukum serius dan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum.
"HMI MPO Cabang Bogor tidak akan melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan yang mengarah pada diskriminasi maupun kriminalisasi," kata HSMY, perwakilan HMI MPO Cabang Bogor.
HMI MPO Cabang Bogor akan mengawal proses ini dan mendorong pihak kepolisian untuk bertindak secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Mereka juga akan mendampingi Bapak Arwin Umasugi dalam menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan, termasuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga-lembaga terkait seperti Mabes Polri, Komnas HAM, dan Komisi III DPR RI.
"HMI MPO Cabang Bogor ingin mengingatkan kepada Polresta Bogor kota agar KUHP tidak dijadikan alat mendiskriminasi dan mengkriminalisasi masyarakat," tambahnya (Hari Setiawan).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar