Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Amankan Tawuran di Singkil, Kasat Reskrim Polresta Manado Ditabrak Lari Saat Ringkus Pemuda Bersajam

Selasa, 10 Februari 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T13:16:32Z


MANADO,newsskri.com

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto menjadi korban tabrak lari saat tengah memimpin personel gabungan membubarkan aksi keributan di Kelurahan Ketang Baru, Kecamatan Singkil, Manado pada Minggu pagi (08/02/2026).

Di tengah upaya meredam situasi, sebuah sepeda motor tiba-tiba melaju kencang dan menabrak AKP Elwin Kristanto. Bukannya berhenti, pelaku justru langsung tancap gas melarikan diri dari kejaran petugas.

Beruntung kondisi AKP Elwin dalam keadaan baik meskipun sempat terkena benturan kendaraan.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius Polda Sulawesi Utara. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan akan menindak tegas pelaku.

Ia menegaskan bahwa serangan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) adalah ancaman serius yang tidak akan ditoleransi.

"Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena membahayakan keselamatan aparat dan masyarakat. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Selasa (10/2).

Dalam keributan tersebut, Polisi berhasil meringkus tiga pemuda yang diduga terlibat dalam keributan tersebut, yaitu DP (24) yang kedapatan membawa pisau badik besi putih, VK (29) membawa pelontar dan anak panah wayer yang sudah terpasang dan ET (26) yang turut diamankan bersama kedua rekannya.

Ketiganya beserta barang bukti kini telah digelandang ke Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Operasi KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado melalui semboyan "Mapalus Torang Jaga Manado Aman" untuk terus menekan angka kriminalitas jalanan dan penggunaan senjata tajam di wilayah hukum Manado.( Syah masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update