Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sulut Kirimkan Pasukan Bantu Penanganan Dampak Bencana Banjir Bandang Sitaro

Senin, 05 Januari 2026 | Januari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-06T00:57:33Z


MANADO,newsskri.com


Polda Sulawesi Utara mengirimkan pasukan ke Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk membantu penanganan dampak bencana banjir bandang.

Pasukan yang terdiri dari gabungan fungsi Kepolisian ini, diberangkatkan dari Manado dan Bitung menuju Sitaro dengan menggunakan kapal laut sejak 5 Januari 2026 sore.

"Total personel yang diberangkatkan sebanyak 204 personel terdiri dari pasukan Brimob, Samapta, Polair, Dokkes dan Humas. Pasukan nantinya bersama personel Polres Kepulauan Sitatro, instansi terkait dan warga setempat akan bahu membahu melaksanakan berbagai kegiatan kemanusiaan, antara lain dari evakuasi warga, pencarian korban, distribusi bantuan, pemulihan infrastruktur dan pelayanan kesehatan," ujar Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.

Banjir bandang yang melanda Sitaro pada 5 Januari 2026 ini telah menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.

"Kami siap membantu masyarakat Sitaro yang terdampak banjir bandang. Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait untuk memulihkan kondisi Sitaro," kata Kabid Humas.

Data sementara korban jiwa akibat banjir bandang di Sitaro berjumlah 10 orang, korban hilang 1 orang, korban luka-luka 25 orang dan kerugian material berupa 26 rumah warga dan Mako Polres Kepulauan Sitaro.( Syah masloman ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update