H. Suradi Ketua HPN ( Himpunan Pengusaha Nahdliyin ) Kota Tangerang menyayangkan pihak Polsek Pinang belum menangkap pelaku penganiayaan salah satu karyawannya yang sudah hampir 3 minggu berjalan, SA salah satu karyawan Suradi masih mengharap secepatnya pelaku segera di amankan.
" Pelaku masih berkeliaraan dan masih ada di sekitaran kecamatan pinang, yang herannya Polsek Pinang masih belum menangkap pelaku, sedangkan saksi dan korban sudah diperiksa dan Sudah di visum Juga, " Ungkap Suradi saat diwawancara awak media, Rabu ( 07/01/26).
" Setau saya dalam undang undang 351 KUHP penganiayaan, apabila sudah terbukti dan sudah ada saksi seharusnya pelaku sudah harus diamankan, supaya pelaku ga kabur kemana mana, kalau sudah kabur jadi kerjaan polisi lagi, " Tegas Suradi.
" Saya berharap pelaku segera di tangkap dan menjadi pelajaran buat pelaku agar tidak melakukan semena mena melakukan kekerasan kepada orang seenaknya dan menurut saya Polsek Pinang proses menangani selama 3 minggu sudah terlalu lama," Tutup Suradi
Sedangkan, Budi Penyidik Polsek Pinang yang memproses kasus ini dalam wawancara kepada awak media via telp whatshap menjelaskan bahwa sedang dalam proses penyidikan saksi yang lainnya.
" Tahap penyidikan perioritas bang, sedang dalam pemanggilan beberapa saksi kembali," Ujar Budi.( Safril ).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar