Pariaman,newsskri.com
Sengketa sertifikat tanah nomor 457 seluas 16.260 meter persegi Atas nama Zainal Abidin (MKW) , Ramdani, Syafarudin di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Pariaman, memasuki babak baru. Sertifikat tanah tersebut dikabarkan telah ditahan oleh pihak kedua selama kurang lebih empat tahun dengan permintaan tebusan . 1 Januari 2025.
Menurut Maswardi, penerima kuasa jual yang dinotariskan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan penahanan sertifikat tersebut. "Saya berharap pihak kedua jangan sampai menahan sertifikat pemilik, itu kan sama saja memeras orang. Sedangkan mereka pernah menerima uang dari pemilik tanah tersebut," ujarnya kepada wartawan newsskri.com Tangerang.
Maswardi menambahkan, jika pihak yang memegang sertifikat tidak bersedia mengembalikannya kepada pemilik tanah atau ahli waris, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini" ujar nya
Kasus ini masih terus bergulir dan diharapkan dapat segera menemukan titik terang agar tidak merugikan pihak pemilik tanah.
Penulis: Kasmin



Tidak ada komentar:
Posting Komentar