Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Proyek Penambahan Tingkat SD Muhammadiyah 01 Gondrong Terancam Pekerja Abaikan K3,Kota Tangerang

Sabtu, 06 Desember 2025 | Desember 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-06T13:40:47Z

Tangerang,newsskri.com

Proyek penambahan tingkat di SD Muhammadiyah 01 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang didanai APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp 903.094.372 melalui program revitalisasi satuan pendidikan, menuai sorotan. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut dinilai mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta menimbulkan potensi bahaya bagi siswa.Sabtu 6/1/2025
 

Berdasarkan pantauan di lapangan, para pekerja proyek tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu keselamatan, dan sarung tangan. Padahal, proyek pembangunan gedung bertingkat memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.
 
Selain itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan selama proyek berlangsung. Sangat disayangkan, puing-puing bekas kayu dan material bangunan berserakan di halaman sekolah. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan siswa, terutama risiko terkena paku atau serpihan kayu.
 
Saat dikonfirmasi, staf guru bernama Aan menyatakan tidak berwenang memberikan keterangan terkait proyek tersebut. "Saya tidak bisa mengasih keterangan, ini wewenang kepala sekolah dan ketua yayasan. Orang bisa dipastikan untuk ketemu cepat," ujarnya.
 
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tanggung jawab pihak sekolah serta pelaksana proyek terhadap keselamatan siswa dan penerapan K3. Diharapkan, pihak terkait segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Untuk Berita Selanjutnya akan di konfirmasi ke Dinas pendidikan kota Tangerang.
 
Penulis: Sf / Kasmin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update