Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Dishub Kota Tangerang Dukung Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Tahun Baru 2025.

Minggu, 28 Desember 2025 | Desember 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-29T02:30:24Z

kota Tangerang,newsskri.com

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely menuturkan, Dishub Kota Tangerang akan mendukung realisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Korlantas Polri yang menetapkan pembatasan operasional angkutan barang pada ruas jalan tol maupun non-tol selama masa Nataru, khususnya pada malam perayaan Tahun Baru besok.

“Kami menginformasikan bahwa pembatasan operasional angkutan barang telah berlaku pada masa Nataru ini. Hal ini sangat penting untuk diinformasikan, apalagi pada surat keputusan yang diedarkan mencakup beberapa ruas jalan di Kota Tangerang, seperti Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto dan ruas jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Tangerang-Merak,” ujar Suhaely, Senin (30/12/24).

Ia melanjutkan, surat keputusan tersebut menjelaskan terdapat beberapa kendaraan yang akan dibatasi operasionalnya, seperti mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang serta bahan bangunan.

“Kami terus akan mendukung penuh peraturan pembatasan operasional ini, terlebih peraturan ini telah berlaku sejak masa Natal kemarin sampai puncaknya pada pergantian tahun besok,” tambahnya.

Selain itu, Dishub Kota Tangerang berharap peraturan pembatasan operasional angkutan tersebut dapat menciptakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lalu lintas selama masa perayaan Tahun Baru 2025 khususnya di Kota Tangerang.( Safril ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update