Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Podcast Suara Kita Bahas "Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Bant

Sabtu, 27 September 2025 | September 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-28T22:56:25Z

KOTA TANGERANG,newsskri.com


Dunia media siber di Banten sedang tumbuh pesat. Dari yang dulunya hanya ratusan, kini jumlah media online hampir menembus seribu. Tapi di balik ramainya pertumbuhan itu, muncul pertanyaan besar: bagaimana media bisa tetap profesional, taat aturan, sekaligus bertahan secara bisnis?

Pertanyaan ini dibahas dalam Podcast Suara Kita Episode 3 garapan Mediantara TV dengan tema "Tantangan Regulasi & Harapan Media Siber di Banten". Dipandu oleh Azhari Zaki Al Qodri, Ketua SMSI Kota Tangerang, hadir narasumber utama Lesman Bangun, Ketua SMSI Provinsi Banten.

Lesman menjelaskan, saat ini ada sekitar 800 media online di Banten, bahkan diperkirakan hampir seribu. Namun, dari jumlah itu, hanya 176 perusahaan pers yang benar-benar berbadan hukum resmi.

“Masalahnya bukan sekadar bikin portal, tapi bagaimana memenuhi standar Dewan Pers,” jelas Lesman.

Standar itu cukup ketat. Perusahaan media harus berbentuk perusahaan khusus pers (PT Pers), menggaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu perusahaan wajib pajak resmi.

Bagi media kecil, syarat-syarat ini terasa berat. Karena belum lolos verifikasi Dewan Pers, banyak dari mereka akhirnya tidak kebagian iklan dari pemerintah maupun swasta.

Azhari menambahkan tantangan lain, yaitu persaingan dengan media sosial, influencer, dan rumah produksi. Menanggapi hal ini, Lesman menekankan bahwa pemilik media tidak boleh hanya diam menunggu.

“Harus proaktif. Jangan pasif. Cari peluang, pahami siklus anggaran, tawarkan kerja sama ke pemerintah, dunia usaha, atau pihak lain yang bisa diajak kolaborasi,” katanya.

Selain itu, kualitas berita juga sangat menentukan. Judul harus singkat, padat, dan mudah diingat. Wartawan juga disarankan menulis dengan cara yang ramah mesin pencari, seperti Google, agar lebih mudah ditemukan pembaca.

Sebagai organisasi, SMSI Provinsi Banten mengambil peran penting untuk membantu anggotanya. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain mendata dan memverifikasi media, mengadakan seminar tentang pajak dan kode etik jurnalistik, memberi pelatihan keterampilan wartawan, hingga menjembatani kerja sama dengan pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). SMSI juga memberikan penghargaan, seperti SMSI Award, kepada pihak yang mendukung dunia pers.

Lesman mengingatkan, media tidak bisa hanya mengandalkan portal berita. Konten perlu disebarkan ke berbagai platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube. Semakin luas jangkauan, semakin besar peluang mendapat pemasukan tambahan.

“Kalau media aktif di TikTok, Facebook, dan YouTube sekaligus, hasilnya akan luar biasa. Dari website dapat pembaca, dari media sosial bisa dapat penghasilan tambahan,” ujarnya.

Diskusi ini ditutup dengan pesan penting: media siber Banten harus berbenah, fokus pada verifikasi, aturan baku, inovasi digital, dan peningkatan kualitas SDM (sumber daya manusia).

“Perbaikilah SDM kita. Buat program yang bisa dilirik pemerintah maupun dunia usaha,” tegas Lesman.

Meski tantangan terasa berat, pintu harapan tetap terbuka bagi media lokal untuk berkembang dan benar-benar menjadi suara publik, bukan sekadar pengisi ruang digital.(Safril koto).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update