Diduga Gudang Penampungan Puluhan Armada Bermuat Bahan Bakar Jenis Solar Bersubsidi

Rekomendasi Kami

Diduga Gudang Penampungan Puluhan Armada Bermuat Bahan Bakar Jenis Solar Bersubsidi

Sabtu, 16 Agustus 2025, Agustus 16, 2025

 Bogor,newsskri.com

Berdasarkan keterangan seorang warga yang kami tanyakan tentang kegiatan gudang yang keluar masuk armada jenis tangki yang bermuatan solar, kami selaku awak media telah mendatangi langsung ke lokasi gudang tersebut, 16/08/2025

Pada saat itu kami melihat ada mobil masuk ke gudang jenis tangki bermuatan solar. Lalu kami menghampir salah satu orang yang sedang membukakan pintu gerbang, gudang tersebut terletak di jalan kemang kiara desa kemang, RT 04/03 Kecamatan kemang kabupaten bogor Jawa Barat, 

Lalu kami di suruh menunggu di warung kopi tidak lama kemudian ada dua orang membawa mobil lalu memanggil kami, dan kami pun menghampiri nya, kami menanyakan dan kami pun menanyakan terkait gudang tersebut untuk mengetahui pemiliknya, kami salah satu yang di dalam mobil menjawab sya mah tidak mau ikut campur pak masalah gudang itu. Langsung ajah hubungin pemiliknya, 

Tapi saat kami minta no Whatsapp pemilik gudang tersebut ia tidak mau memberikan no HP nya, lalu iya menyebut nama pengurusnya inisial (PBR) lalu tidak lama ia mengirimkan no WA nya, saat kami mengkonfirmasi kepada PBR. Lewat via watsap, namun tidak ada balasan atau tidak di respon oleh beliu, hal ini kami selaku awak media semakin curiga adanya penampungan BBM jenis solar yang ada di dalam gudang itu, 

Kami juga telah mendapatkan no watsap yang katanya pemilik gudang tersebut inisial (HJ. KSD. Lalu kami mengkonfirmasi ke no WhatsApp  nya, namun sama sekali beliau tidak membalas atau merespon WA kami, ini ada apa yah terkait gudang tersebut apakah betul gudang tersebut menampung BBM jenis solar tanpa ijin, kami selaku awak media akan mendatangi kapolsek bogor untuk meminta keterangan apakah pihak aparat penegak hukum sudah mengetahui kegiatan ini, 

Usaha solar tanpa izin atau ilegal Seperti penimbunan atau penyaluran solar subsidi tanpa izin, Melanggar UNDANG-UNDANG. No 22 Tahun 2001.tentang minyak dan gas bumi ( UU MIGAS ) Pelaku dapat dikenakan Sanksi pidana penjara hingga 6 Tahun dan denda maksimal RP 60 Miliar, Sesuai Pasal 55 UU Migas dan pasal 55 UU cipta kerja dan untuk berita se .(-sf -red)  



TerPopuler