Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

SMSI Kota Tangerang Resmikan Media Center dan Luncurkan Lima Pilar Program Kerja 2025–2028

Kamis, 24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-24T21:26:40Z


kota Tangerang,newsskri.com
 

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Tangerang resmi meluncurkan Media Center SMSI Kota Tangerang dalam sebuah acara bertempat di Aula Sekretariat Bersama SMSI – PWI – JTR, Jl. Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Media Center ini diresmikan sebagai simbol kemandirian organisasi dan profesionalisme pers lokal, sekaligus menjadi pusat aktivitas produksi konten, pelayanan anggota, dan ruang kolaborasi media yang terbuka.

“Kami tidak hanya membangun ruang fisik, tapi membentuk pusat aktivitas, kreativitas, dan pelayanan bersama untuk semua anggota dan mitra,” ujar Ketua SMSI Kota Tangerang, Azhari Zaki Al Qadri, dalam sambutannya.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Dr. Mugia Wardhani, SE, M.Si, yang menyampaikan sambutan mewakili Wali Kota Tangerang. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif strategis SMSI dalam memperkuat ekosistem informasi dan digitalisasi media.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antar tiga Ketua SMSI dari wilayah Tangerang Raya—Kota Tangerang (Zaki A. Al Qadri), Kabupaten Tangerang (Johnny Ardiansyah), dan Kota Tangerang Selatan (David Saragih)—sekaligus peluncuran kolaborasi lintas wilayah bertajuk “Mediantara – Media Center Tangerang Raya.”

“Mediantara akan menjadi wadah kerja sama yang tidak hanya simbolis, tetapi juga substantif dan produktif untuk semua pihak,” ujar Zaki saat menyampaikan latar belakang inisiatif tersebut.

Sambutan juga disampaikan oleh Lesman Bangun, Ketua SMSI Provinsi Banten, serta perwakilan dari Humas Polres Metro Kota Tangerang, yang menyampaikan dukungan terhadap kemitraan strategis antara media dan aparat penegak hukum.

Setelah agenda seremonial, kegiatan berlanjut dengan Rapat Kerja SMSI Kota Tangerang 2025–2028, yang secara resmi menetapkan lima pilar program kerja utama, yaitu:
 1. Penguatan Organisasi
 2. Pengembangan Kapasitas & Literasi Media
 3. Regenerasi dan Kaderisasi Jurnalis Muda
 4. Kemitraan dan Advokasi Informasi
 5. Transformasi Digital Berbasis Kolaborasi

Seluruh program kerja akan dijalankan secara terintegrasi melalui Media Center SMSI Kota Tangerang sebagai pusat koordinasi dan eksekusi kegiatan organisasi.

“SMSI harus adaptif, independen, dan kolaboratif. Kita buktikan bahwa media lokal juga mampu menjadi motor perubahan informasi yang sehat dan profesional,” tutup Zaki.(Safril).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update