Jakarta,newsskri.com
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengatakan realisasi anggaran Direktorat Jenderal Imigrasi pada tahun 2024 mencapai Rp5.983.395.420.198 dari pagu Rp6.175.784.033.000 atau setara 96,88 persen.
"Realisasi belanja negara sejumlah Rp5,9 triliun dari pagu anggaran Rp6,1 triliun atau 96,88 persen dari total pagu," kata Silmy Karim dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Berdasarkan Surat Nomor: SP DIPA-013.06-0/2024 tanggal 24 November 2023, Ditjen Imigrasi mendapatkan pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp3.507.629.995.000. Kemudian mendapatkan anggaran biaya tambahan Rp2.667.568.588.000 dan hibah Rp585.450.000.
Ditjen Imigrasi berhasil merealisasikan 96,88 persen dari total anggaran, dengan rincian realisasi belanja pegawai Rp677.659.109.796, belanja barang Rp2.866.892.759.879, dan belanja modal Rp2.438.843.550.493.
Selain itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditjen Imigrasi pada tahun 2024 mencapai Rp9.009.495.261.632. Jumlah ini melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp6.003.003.650.000.
"Sekitar 150 persen di atas target," kata mantan Direktur Jenderal Imigrasi itu.
Terkait neraca aset, Silmy memaparkan bahwa aset lancar Ditjen Imigrasi sejumlah Rp1.239.331.311.503, aset tetap Rp8.930.748.633.988, piutang jangka panjang Rp15.027.055, aset lainnya Rp1.153.073.935.715, nilai kewajiban Rp1.024.747.309.309, dan nilai ekuitas Rp10.295.771.417.018.
Ia juga memaparkan terkait laporan operasional, yakni pendapatan Ditjen Imigrasi sampai dengan 31 Desember 2024 mencapai Rp8.957.311.221.082, beban Rp3.600.018.721.055, dan surplus non-operasional Rp5.357.292.500.027.
Lebih lanjut, Silmy membeberkan laporan perubahan ekuitas sepanjang tahun 2024 di Ditjen Imigrasi. Ekuitas per 1 Januari 2024 sebesar Rp7.995.885.851.721, koreksi Rp33.072.967.656, transaksi antarentitas Rp3.090.850.542.861, dan ekuitas per 31 Desember 2024 sebesar Rp10.295.771.417.018.
Atas laporan tersebut, Komisi XIII DPR RI tidak hanya mengapresiasi Kementerian Imipas, tetapi juga Kementerian Hukum dan HAM sebagai kementerian yang menaungi Ditjen Imigrasi sebelum Kementerian Imipas efektif beroperasi pada November 2024.
"Secara prinsip, kami apresiasi pada laporan keuangan yang telah disampaikan. Tentunya kinerja kementerian yang sekarang ini juga adalah hasil bagian dari kinerja kementerian pada periode yang lalu, dan dengan ini kami bisa terima dengan baik," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara selaku pimpinan rapat.
Di samping itu, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian Imipas untuk senantiasa meningkatkan PNBP melampaui target yang telah ditetapkan dengan upaya yang lebih progresif dan inovatif, tetapi tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
(Syafri/sf).