Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polresta Tangerang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Cikupa, Pelaku Diamankan Telah Ditahan

Jumat, 25 Juli 2025 | Juli 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T14:46:27Z


Tangerang,newsskri.com


 Polresta Tangerang Polda Banten berhasil mengungkap dan menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berinisial A.F. (24) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan kekerasan fisik yang dilakukannya terhadap seorang anak laki-laki berinisial R.H. (9), warga satu lingkungan dengan pelaku.

Kejadian terjadi dalam dua rangkaian waktu, yaitu pada Minggu dan Senin, 20–21 Juli 2025, di Kampung Talaga, Desa Talaga. Aksi kekerasan tersebut sempat terekam video dan beredar di masyarakat hingga akhirnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat, lalu ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cikupa dan Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Muhammad Andi Indra Waspada, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. memberikan perhatian langsung terhadap kasus tersebut dan memerintahkan jajarannya untuk memproses perkara ini secara prosedural dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara kekerasan terhadap anak menjadi prioritas kami. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi terhadap anak-anak,” ujar Kombes Pol. Andi dalam arahannya.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan karena kesal terhadap korban yang diduga beberapa kali masuk ke dalam mobil warga tanpa izin. Pada tanggal 20 Juli, pelaku menyundutkan bara rokok ke punggung dan pipi korban. Dua hari kemudian, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menyeret dan menendang korban di depan rumahnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arif Rahman, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan A.F. sebagai tersangka. “Tersangka diamankan pada 23 Juli 2025 dan langsung ditahan keesokan harinya. Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional, mengedepankan kepentingan perlindungan anak,” tegas Kompol Arif.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu baju lengan pendek warna biru muda dan satu celana pendek kotak-kotak warna hitam milik korban. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum selanjutnya.

Tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polresta Tangerang mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor bila menemukan kasus serupa, sebagai bentuk perlindungan bersama terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bang.

Penulis : DIRMAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update