Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Kumdam Jaya Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Personel Makorem 052/Wkr

Rabu, 04 Juni 2025 | Juni 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T06:48:19Z


Tangerang,newsskri.com

Tim Kumdam Jaya yang dipimpin Letkol Chk I Komang Sigit Mustika, S.H., sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi personel militer dan PNS Makorem 052/Wijayakrama pada semester I Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Sudirman, Makorem, Kelapa Dua, Kab. Tangerang (4/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kumdam Jaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman akan berbagai aspek hukum di kalangan prajurit dan PNS TNI.

Penyuluhan yang dilaksanakan secara interaktif ini mencakup berbagai materi krusial yang relevan dengan kehidupan prajurit dan PNS TNI. Materi yang disampaikan antara lain:
Syarat Sah Perjanjian: Membahas unsur-unsur penting agar suatu perjanjian memiliki kekuatan hukum dan mengikat para pihak.
Akibat Hukum Perceraian Terhadap Anak: Memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak hukum perceraian terhadap hak-hak anak, seperti hak asuh, nafkah, dan pendidikan.
Penyelesaian Perkara Perdata: Menguraikan prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa perdata, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Pelecehan Seksual: Meningkatkan kesadaran akan bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara pencegahannya, serta langkah hukum yang dapat ditempuh bagi korban.
Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol): Mengedukasi peserta mengenai bahaya dan jerat hukum yang terkait dengan praktik judi online ilegal dan pinjaman online.
Penyalahgunaan Narkotika: Menjelaskan konsekuensi hukum berat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penyalahgunaan Senjata Api: Memaparkan aturan dan sanksi hukum terkait kepemilikan serta penggunaan senjata api secara tidak sah.

Kegiatan penyuluhan ini disambut antusias oleh seluruh personel Makorem 052/Wkr. Para peserta aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab, menunjukkan tingginya minat dan kebutuhan akan informasi hukum yang akurat.

Letkol Chk I Komang Sigit Mustika, S.H., Ketua Tim Kumdan Jaya dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap individu, khususnya bagi personel militer dan PNS yang merupakan bagian dari aparatur negara. 

"Penyuluhan hukum ini adalah investasi penting bagi kita semua. Dengan memahami hukum, kita dapat menghindari perbuatan melawan hukum, melindungi diri dan keluarga, serta menjalankan tugas dengan lebih profesional dan sesuai koridor hukum," ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya penyuluhan hukum ini, personel Makorem 052/Wkr dapat lebih cakap dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kehidupan sehari-hari, serta mampu menjadi contoh positif dalam ketaatan hukum di lingkungan masyarakat.(Sf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update