SEMARANG, newsskri. com
Baru-baru ini Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terpangkas sebanyak Rp127.979.376.000, dari yang semula sebesar Rp8,92 triliun menjadi Rp8,79 triliun.
Pengurangan dana TKD Jateng merupakan hasil pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk jenis pekerjaan umum sebesar Rp31.728.761.000, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang pendidikan dan kesehatan sebesar Rp96.250.615.000.
Pemangkasan itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD.
Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., menyatakan, pengurangan alokasi TKD hanya berpengaruh pada program yang berkaitan dengan infrastruktur, khususnya yang didanai oleh APBN. Sementara pelaksanaan program-program lain masih bisa berjalan sesuai dengan rencana awal.
“Cukup berpengaruh pada pelaksanaan program yang bersifat infrastruktur, dikarenakan pemerintah pusat melakukan revisi anggaran, termasuk TKD terkait belanja infrastruktur," ucap Gubernur dalam paparannya saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang pada Kamis, 6 Maret 2025.
Meskipun ada pengurangan alokasi TKD, Gubernur menegaskan, akselerasi program masih dapat dilakukan, terutama program yang dananya bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI, M Toha, mengatakan Kunjungan Kerja Spesifik ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana TKD di Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Khususnya setelah ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Ia menyampaikan, Jawa Tengah sebagai penyangga arus mudik dan balik memiliki kebutuhan khusus dalam waktu dekat, yaitu melakukan perbaikan infrastruktur jalan.
“Jangan sampai ada jalan berlubang selama arus mudik-balik Lebaran, sehingga diperlukan anggaran untuk itu,” katanya. (Iful).