Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Seluruh Korban Bus Pariwisata Terguling di Ciater Subang Mendapat Santunan Jasa Raharja

Minggu, 12 Mei 2024 | Mei 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T03:17:36Z
Jakarta,newsskri.com

Seluruh korban kecelakaan bus pariwisata Trans Putra Fajar dengan nomor AD-7524-OG diduga mengalami rem blong hingga terguling dijalan turunan Ciater Subang dan menabrak sejumlah kendaraan lain, tepatnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pkl 18.45 WIB. 

Bus Trans Putra Fajar membawa rombongan pelajar
Sekolah Menengah Kejuruan Lingga Kencana asal Depok. 

Seluruh korban sudah
dievakuasi ke RSUD Subang dan RS Hamori dan telah mendapat santunan dari
Jasa Raharja.

Akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang
pengendara sepeda motor yang melintas. Seluruh korban meninggal dunia telah
mendapat santunan sebesar Rp50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus
pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas
telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang
dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang
ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta, Minggu (12/05/2024).

Dewi menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk
perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpang) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). “Tentunya kami terus
mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga
mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan,” imbuhnya.

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif
bersinergi dengan Polres Subang serta dengan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan
penyerahan santunan. “Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait
monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami
dapatkan. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas
kesehatan/rumah sakit di bawah naungan Kemenkes, sehingga pelayanan lebih
cepat diberikan,” tutup Dewi.(Sopie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update