Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Organisasi kepemudaan Bermacam Agama menunggu Hasil Sidang Putusan (MK)

Minggu, 21 April 2024 | April 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-21T14:53:12Z


Jakarta,newsskri.com

Segenap Organisasi Kepemudaan Lintas Iman, yang terdiri dari Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, GP Anshor,  Pemuda Katolik, GAMKI, Peradah, GEMAKU, Gema Budhi, GPII dan Gema Mathla’ul Anwar, menyelenggarakan konferensi pers dalam rangka menyambut keputusan Mahkamah Konstitusi yang rencananya akan di umumkan ke publik besok, hari Senin, 22 April 2024. 

Dzulfikar Ahmad, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan. Salah satu isu utama yang disorot dalam konfrensi pers hari ini yakni terkait kontroversi pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) oleh sebagian pihak yang dinilai justru menimbulkan dampak negatif serta mendekonstruksi proses penyelesaian pemilu yang saat ini tengah di lakukan di Mahkamah Konstitusi(MK).

Masih menurut Dzulfikar, sejumlah pandangan menyangkut kontroversi Amicus Curiae yang ditegaskan oleh kami segenap Organisasi Kepemudaan Lintas Iman di sore hari ini antara lain, 

1. Amicus Curiae nampak dipergunakan untuk sekedar memperpanjang proses peradilan, mengulur waktu dan menunda penyelesaian kasus.
2. ⁠Mekanisme Amicus Curiae yang dipergunakan terlihat hanya untuk memperumit proses hukum dan mengganggu hakim dalam membuat keputusan yang tepat. 
3. ⁠Amicus Curiae sengaja ditempuh hanya demi meningkatkan ketegangan antara pihat yang tengah bersengketa.

Karenanya kami Organisasi Kepemudaan Lintas Iman, mendorong agar yangmulia hakim konstitusi dapat mengambil keputusan secara objektiv, independent dan penuh integritas, pungkas Dzulfikar.

Dilain sisi kami juga menghimbau dan mengajak semua pihak untuk dapat terus menjaga kondusifitas dan harmoni sosial antar warga bangsa. Indonesia terlalu besar jika harus dibiarkan tercabik rasa persatuannya oleh segelintir elit pandir yang sekedar haus akan kekuasaan, tutup Dzulfikar.(Sopiya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update