Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Puncak HPN 2024, Presiden Jokowi: Belanja Iklan Pemerintah ke Insan Pers Ditingkatkan

Selasa, 20 Februari 2024 | Februari 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-20T18:04:53Z

Jakarta,newsskri.com

Presiden Republik Indonesia Indonesia Joko Widodo mengaku perintahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meningkatkan belanja iklan Pemerintah ke insan pers.

Hal itu diungkap Presiden Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Convention Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten Lesman Bangun menyambut baik anjuran Presiden Joko Widodo terkait belanja iklan pemerintah ke insan pers.

“Kita harapkan Pemerintah Provinsi Banten khususnya Dinas Komunikasi dan Informasi menindaklanjuti arahan Bapak Presiden,” ungkapnya.

“Insan pers Provinsi Banten, memiliki komitmen dalam menginformasikan pembangunan,” tambahnya.

Masih menurut Lesman Bangun, sudah selayaknya media pers diberikan ruang untuk terus bertahan dan berkembang. Informasi dari pers merupakan informasi yang telah terverifikasi dan dapat dipercaya.

Dirinya juga berharap organisasi perangkat daerah (OPD).lain di Provinsi Banten,. Kabupaten/ Kota serta BUMN dan BUMD untuk menambah anggaran belanja iklan bagi media massa.

Terpisah, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, belanja media diperbesar bagian dari aktivitas kegiatan yang memerlukan pembiayaan dalam kerangka kerja penyebaran informasi pembangunan. Sesuai kemampuan daerah yang juga memerlukan pembiayaan. 

“Itu juga arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk media diberikan dukungan oleh pemerintah,” ucapnya.

“Porsi kebutuhan informasi yang berhubungan dengan pembangunan daerah,” pungkas Al Muktabar.(sf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update