Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

98,6% Tanah Sudah Terdaftar, Dampak Ekonomi di Kota Tangerang Selatan Mencapai Rp20,5 Triliun

Rabu, 14 Februari 2024 | Februari 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-14T09:52:34Z

Tangerang Selatan,newsskri.com

Akselerasi pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Di Kota Tangerang Selatan misalnya, pendaftaran tanah di wilayah ini telah mencapai 98,6% atau berkisar 490.205 bidang dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 497.075 bidang. 

 "Artinya apa, yang sudah selesai 98,6%, sebentar lagi seluruh wilayah Tangerang Selatan ini sudah terdaftar," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto usai menyerahkan sertipikat tanah PTSL secara _door to door_ di Gang Salem, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (13/02/2024).

Adapun tujuan dari dilakukannya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, di antaranya untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, mengantisipasi terjadinya sengketa dan konflik pertanahan, serta menghindari praktik mafia tanah. "Kalau sudah terdaftar semua bidang tanahnya berarti di sini tidak ada lagi cekcok antar tetangga, dan tanahnya tidak bisa dicaplok oleh mafia tanah karena semua tanah sudah terdaftar," lanjut Hadi Tjahjanto.

Meningkatkan taraf ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat juga menjadi salah satu tujuan dari dilakukannya percepatan pendaftaran tanah. Terbukti penambahan nilai ekonomi di Kota Tangerang Selatan mencapai Rp20,05 triliun yang didapat dari PPh, BPHTB, PNBP, dan Hak Tanggungan. "Jadi di Tangerang Selatan ini ekonominya sangat maju sekali, masyarakatnya sejahtera," tutur Menteri ATR/Kepala BPN.

Dengan capaian 98,6%, Menteri ATR/Kepala BPN berharap pendaftaran tanah di Kota Tangerang Selatan terus dipercepat sehingga dapat segera dideklarasikan sebagai Kota Lengkap. "Kita kebut hingga 2025 sudah selesai Kota Lengkap 100%," imbuh Hadi Tjahjanto.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat,  Lampri; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, H.Sudaryanto, SH. MH, beserta jajaran. Turut hadir, Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar; Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie beserta Wakil, Pilar Saga Ichsan; serta jajaran Forkopimda setempat. ( trisno  )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update