Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

PT WSP Serah Terima Kunci Massal Perumahan Grand Madani Residence 3 Tangerang

Minggu, 10 Desember 2023 | Desember 10, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-10T22:47:43Z

Kabupaten Tangerang,newsskri.com

Bantenflash ,- PT Wira Sakti Propertindo (WSP), Pengembang Perumahan Grand Madani Residence 3 yang berlokasi di Desa Lembangsari,Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/12/2023) melakukan serah terima kunci secara massal.

Dalam kesempatan itu, Direktur PT WSP H Sutisna SH bersyukur karena telah menyelesaikan pembangunan perumahan Grand Madani Residence 3 dan menyerahkan kepada konsumen yang membeli perumahan tersebut.

"Alhamdulillah pada hari ini dapat menyerahkan rumah kepada 60 orang konsumen yang telah membeli perusahaan Grand Madani Residence 3.Inibukti komitmen kami untuk dapat memberikan yang terbaik kepada konsumen," ungkap H Sutisna.

Dikatakan selain bangunan rumah, diserahkan juga satu set kunci rumah, kran air dan souvernir berupa Alquran custum bertuliskan nama konsumen.

H Sutisna juga meminta para pemilik rumah untuk menanami lingkungan dengan pohon. "Karena konsep perumahan ini adalah Go Green,saya berharap dalam waktu dekat lingkungan sekitar perumahan Grand Madani Residence 3 Asri dan Hijau," harapnya.

Sementara Eliya,Kepala Desa Lembang Lembang men nyambut haik pemilik rumah Grand Madani Residence 3 sebagai warga baru Desa Lembangsari.

Eliya juga menghimbau agar para pemilik rumah untuk segera melakukan mutasi KTP dan KK nya. Karena kalau tidak segera di mutasi ketika akan mengurus surat surat kami tidak dapat membantu secara administrasi.

Sedangkan GM Bank BTN cabang Karawaci, Budiman menghimbau agar para untuk tidak melakukan renovasi rumah secara total.

"Karena Bapak Ibu mendapat fasilitas subsidi maka dilarang merenovasi secara total
"Nanti setelah 5 tahun baru bisa di renovasi," kata Budiman.

Budiman juga mengingatkan agar para kreditur untuk dapat membayar angsuran kreditnya tepat waktu.(amd/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update