Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Lahat Gunawan Sumarsono.SH.MH promosikan Jabat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejagung RI

Tuesday 14 November 2023 | November 14, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-14T10:23:15Z
LAHAT ,newsskricom.

 Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono,SH wawancara eksklusif dengan media suara Indonesia diruang kerjanya Senin (13/11)

Gunawan menuturkan  saya menjabat baru sembilan bulan disini, sebagai Kejari Lahat, akhirnya saya ditunjuk kembali untuk menduduki jabatan bagian Tindak Pidana Khusus dan TPPU di Kejagung RI " ujarnya,

Masih kata " Gunawan saya pernah tugas di Jambi, waktu saya diterima di Adiyaksa, selama 18 tahun, dan ditugaskan di Kejati Sumsel, selanjutnya saya juga sempat ditugaskan di Kejari kota Palembang, dan menjabat kepala kejaksaan negeri Tanimbar Maluku Utara pada tahun 2019, dan dari sini di promosikan menjabat Kejari Lahat.

Namun belum sampai sembilan bulan menjabat Kejari Lahat, ditugaskan kembali ke tempat asal semula memang ini di bidang saya tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung RI terang " Gunawan hari ini seharusnya saya sudah Sertijab Senin, namun pak Toto Roedianto,SH belum siap, sesekali sambil menghirup kopi hangat kesukaan nya, 

Sekedar informasi Toto Roedianto saat ini menjabat Kejari Pangkep Sulawesi Utara kini dipromosikan menjabat Kejari lahat, untuk menggantikan Gunawan Sumarsono SH MH, kembali ke jabatan semula TIPIKOR dan TPPU di Kejagung RI 


Sekedar informasi sebelumnya Gunawan Sumarsono SH MH meniabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Maluku.

Selama menjabat Kejari Tanimbar, Gunawan memiliki prestasi.

Gunawan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah dalam pekerjaan penyelesaian dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat  2008 atau saat ini merupakan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dikutip dari beberapa sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono mengatakan, total dana yang disetor kembali ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai Rp365.944.274.

Ia mengatakan  pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2008 tersebut  berdasarkan kontrak nomor 027/ 01/SPKK/ SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp1.708.500.000. 

"Terhadap paket pekerjaan tersebut ditemui  dari nilai kontrak Rp1.708. 500.000,00 hanya  terealisasi pembayaran sebesar Rp1.281.375.000," katanya.

Gunawan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui  progress fisik pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat t 2008 hanya sebesar 57,90 persen  atau sebesar Rp989.907.725,33 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 

Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00.

Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat  2008 Nomor 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.

"Jadi, total  dana yang dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini sebesar Rp.365.944.274 dengan perincian  kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 dan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00"  ujarnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono SH MH juga memberikan kuliah umum di Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) di Aula Utama Kampus tersebut, 

(Bambang/IWO)Kejari Lahat Gunawan Sumarsono.SH.MH di promosikan Jabat Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Kejagung RI

MEDIA SUARA INDONESIA - LAHAT - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsono,SH wawancara eksklusif dengan media suara Indonesia diruang kerjanya Senin (13/11)

Gunawan menuturkan  saya menjabat baru sembilan bulan disini, sebagai Kejari Lahat, akhirnya saya ditunjuk kembali untuk menduduki jabatan bagian Tindak Pidana Khusus dan TPPU di Kejagung RI " ujarnya,

Masih kata " Gunawan saya pernah tugas di Jambi, waktu saya diterima di Adiyaksa, selama 18 tahun, dan ditugaskan di Kejati Sumsel, selanjutnya saya juga sempat ditugaskan di Kejari kota Palembang, dan menjabat kepala kejaksaan negeri Tanimbar Maluku Utara pada tahun 2019, dan dari sini di promosikan menjabat Kejari Lahat.

Namun belum sampai sembilan bulan menjabat Kejari Lahat, ditugaskan kembali ke tempat asal semula memang ini di bidang saya tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejagung RI terang " Gunawan hari ini seharusnya saya sudah Sertijab Senin, namun pak Toto Roedianto,SH belum siap, sesekali sambil menghirup kopi hangat kesukaan nya, 

Sekedar informasi Toto Roedianto saat ini menjabat Kejari Pangkep Sulawesi Utara kini dipromosikan menjabat Kejari lahat, untuk menggantikan Gunawan Sumarsono SH MH, kembali ke jabatan semula TIPIKOR dan TPPU di Kejagung RI 


Sekedar informasi sebelumnya Gunawan Sumarsono SH MH meniabat Kepala Kejaksaan Negeri Tanimbar, Maluku.

Selama menjabat Kejari Tanimbar, Gunawan memiliki prestasi.

Gunawan berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan daerah dalam pekerjaan penyelesaian dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat  2008 atau saat ini merupakan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dikutip dari beberapa sumber, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono mengatakan, total dana yang disetor kembali ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mencapai Rp365.944.274.

Ia mengatakan  pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat 2008 tersebut  berdasarkan kontrak nomor 027/ 01/SPKK/ SETWAN/MTB/I/2008 tanggal 25 Januari 2008 yang dikerjakan oleh PT Karya Pembangunan Jaya dengan nilai Rp1.708.500.000. 

"Terhadap paket pekerjaan tersebut ditemui  dari nilai kontrak Rp1.708. 500.000,00 hanya  terealisasi pembayaran sebesar Rp1.281.375.000," katanya.

Gunawan menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku nomor : LHA-2183/PW/25/4/2009 tanggal 28 Agustus 2009, ditemui  progress fisik pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat t 2008 hanya sebesar 57,90 persen  atau sebesar Rp989.907.725,33 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 

Selain itu, sampai dengan berakhirnya kontrak PT Karya Pembangunan Jaya belum dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00.

Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit paket pekerjaan finishing dan pembangunan pagar rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat  2008 Nomor 700/LAK-02/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang menyatakan adanya kerugian keuangan daerah.

"Jadi, total  dana yang dikembalikan oleh PT Karya Pembangunan Jaya kepada pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada hari ini sebesar Rp.365.944.274 dengan perincian  kelebihan pembayaran sebesar Rp291.467.274,70 dan denda keterlambatan sebesar Rp65.477.000,00"  ujarnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Tanimbar Gunawan Sumarsono SH MH juga memberikan kuliah umum di Universitas Lelemuku Saumlaki (Unlesa) di Aula Utama Kampus tersebut, 

(Bambang/IWO)
×
Berita Terbaru Update