Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Syahrul Yasin Limpo tiba di KPK dengan tangan terborgol

Kamis, 12 Oktober 2023 | Oktober 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-12T22:32:45Z

Jakarta,newsskri.com

Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, sekitar pukul 19.16 WIB, dengan tangan diborgol.

Dengan dikawal polisi menggunakan tiga mobil, Syahrul Yasin Limpo masuk melalui lobi Gedung KPK mengenakan topi dilengkapi rompi dan masker. Kondisi tangan Syahrul Yasin Limpo dalam keadaan terborgol.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu menaiki salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke Gedung KPK.

Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem itu langsung digiring petugas keamanan KPK untuk menaiki tangga Gedung KPK.

Syahrul tidak berbicara sepatah kata pun kepada awak media yang menunggu di Gedung KPK.

Sebelumnya, Rabu (11/10), KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka: SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementetian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK Johanis 

KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

( Syafril/DR )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update