Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov Banten Raih JDIHN dan LDCC Award 2023 Kemenkum HAM RI

Jumat, 13 Oktober 2023 | Oktober 13, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-14T00:15:00Z

Sewang,newsskri.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Award Tahun 2023 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pemprov Banten meraih Terbaik Ke-4 pada kategori Provinsi.

Penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly pada Pertemuan Nasional Pengelola JDIHN dan Legal Development Content Creator (LDCC) Awards Tahun 2023, Kamis (12/10/2023).

“Selama ini kita memang selalu mengoptimalkan JDIH itu sebagai wadah untuk mempublikasikan setiap produk hukum yang kita buat. Masyarakat dapat dengan mudah mengakses untuk mendapat berbagai informasi produk hukum kita,” jelas Al Muktabar.

Ditambahkan, keterbukaan informasi dalam JDIH merupakan hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum. “Alhamdulillah kita ada di nomor urut Ke-4 terbaik di Indonesia,” ungkapnya.

Al Muktabar mengungkapkan, ada beberapa hal yang akan dioptimalkan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal JDIH. Salah satunya menyiapkan pojok baca. 

Yang terpenting, lanjut Al Muktabar, penghargaan yang telah diraih Pemprov Banten bukanlah satu tujuan dari berbagai program yang dilakukan. Namun sebagai efek positif dari kerja keras semua pihak.

"Termasuk juga penghargaan pemberian dana Insentif Fiskal (IF) yang diperoleh Pemprov Banten beberapa waktu lalu," ungkapnya

“Selalu kita tekankan dalam pencapaian-pencapaian prestasi kerja itu kita tidak mengejar sebuah penghargaan, tapi memang kita mengerjakan tugas-tugas itu yang memang harus dikerjakan dengan seoptimal dan sebaik-baiknya,” tambahnya. 

Sebagai informasi, Kemenkumham RI menganugerahkan 57 anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik Tahun 2023 untuk 5 anggota dari kategori Kementerian, 5 dari kategori Lembaga Negara, 5 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), 5 Lembaga Non Struktural (LNS), 5 Provinsi, 10 Kabupaten, 5 Kota, 3 Sekretariat DPRD Provinsi, 3 Sekretariat DPRD Kabupaten, 1 Sekretariat DPRD Kota, 3 Perguruan Tinggi, 2 Unit Utama Kemenkumham, dan 5 Kantor Wilayah Kemenkumham. Penghargaan diberikan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN

Penulis : Syamsul Bahri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update