Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Pj Gubernur Banten Tandatangani Pakta Integritas Penegakan Hukum Perusahaan Pertambangan

Jumat, 20 Oktober 2023 | Oktober 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-21T04:07:13Z

Serang,newsskri.com

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tandatangani kesepakatan bersama dan pakta integritas penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang antar Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi, serta Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM Harry Nurdiansyah di Ruang Pertemuan Markas Kepolisian Daerah Banten, Jl Syech Nawawi Al Bantani, Banjarsari, Kota Serang, Jum’at (20/10/23).

"Siang hari ini kita melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan pakta integritas terkait penegakan hukum untuk memastikan pengelolaan tambang akan produktif dan baik bagi masyarakat," ungkap Al Muktabar.

Al Muktabar mengaku pihaknya sangat memerlukan kolaborasi multi pihak dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang dalam hal ini Polda Banten dan Kejati Banten. 

"Pemerintah Daerah (Pemda) tentu memerlukan kolaborasi pentahelix dalam penegakan hukum. Melalui Polda  Banten, Kejati Banten dan segenap jajaran kita bisa mendapatkan apa yang menjadi konteks teknis dari kerangka kerja pengelolaan pertambangan itu sendiri,” jelasnya..

Dikatakan, melalui kesepakatan bersama ini diharapkan dapat menghasilkan pertambangan yang dikelola dengan baik mulai dari tahap perencanaan, penatakelolaan, hingga berkaitan dengan reklamasi tata kelola lingkungan atau mengembalikan area bekas tambang dalam kondisi aman dan produktif.

Untuk diketahui, terdapat 5 Poin pakta integritas yang ditandatangani. Pertama, berperan aktif dalam penegakan hukum perusahaan pertambangan pada objek pasca tambang di seluruh wilayah Provinsi Banten. Kedua, tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. 
Ketiga, bersikap adil, transparan, objektif dan profesional. Keempat, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dan ego sektoral dalam penegakan hukum. Kelima, menindaklanjuti Pakta Integritas ini ke dalam Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding).

Penulis: Syamsul Bahri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update