Jakarta,newsskri.com
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Tiga tiga tersangka itu berinisial AKR (29), MR (30), A (38), ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, AKR dan MR ditangkap di Apartemen Kalibata pada 19 Juli 2023, sedangkan A ditangkap di Sleman, Yogyakarta beberapa hari kemudian.
Penangkapan tersebut, hasil pengembangan dari operasi bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beberapa waktu lalu berupa penggagalan keberangkatan sembilan orang ke luar negeri yang diduga tidak sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ade Ary menyebutkan sembilan korban tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Jepang dengan diiming-imingi gaji 1.000-1.200 Yen atau setara Rp104,7 ribu - Rp125,7 per jam dengan bekerja selama 8-10 jam per hari.
"Untuk peran masing-masing tersangka AKR ini melakukan pencarian dan merekrut para calon tenaga kerja ini ke daerah-daerah di Jawa Tengah, kemudian MR juga mencari calon pekerja dan mengantar calon pekerja imigran ini nantinya akan diberangkatkan via bandara," ucapnya.
Kemudian peran tersangka A adalah membantu pembuatan visa "temporary visitor" calon pekerja atau visa kunjungan dan juga berperan sebagai sponsor antara agensi di luar negeri.
Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang telah ditangkap di Apartemen Kalibata adalah sembilan tiket pesawat tujuan Jepang atas nama para korban, sejumlah paspor atas nama korban, kemudian beberapa visa, lalu ada beberapa unit ponsel milik tersangka.
"Kemudian barang bukti yang kami dapatkan di Sleman antara lain ada 17 paspor lainnya, ada satu bundel dokumen asli dari sebuah perusahaan di Indonesia, kemudian ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , lalu ada lembar dokumen perizinan lainnya, " jelasnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal. Pertama Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Baca juga: Wakapolda Metro Jaya sebut kasus TPPO langgar hak asasi manusia
Kemudian, pasal pidana kepada para tersangka adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dipidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, " ucap Ade Ary
(Syafril/red)