Tanggamus. Newsskri.com
Berita tidak sedap datang dari tubuh Dinas kesehatan Kabupaten Tanggamus, di mana beberapa hari lalu telah terjadi insiden yang menyita perhatian masyarakat khusus nya di wilayah Kecamatan Semaka,Kabupaten Tanggamus.
Dimana kabar tersebut ada salah satu warga yang mengalami peristiwa mengharukan, yang berujung hilangnya nyawa salah satu warga Pekon Way kerap akibat tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari Puskesmas Rawat inap Sukaraja, Kecamatan Semaka.
Warga Pekon Way kerap Pedukuhan Mulang maya (Sahrozi), akhirnya menghembuskan napas terakhir di ruang Puskesmas dalam keadaan menyedihkan.
Kejadian ini bermula pada hari Minggu pagi (23/07/2023), saat saudara Sahroni dan keluarganya mengantarkan Almarhum Sahrozi untuk mengecek kondisi kesehatanya, yang pada saat itu korban mengalami sakit perut, akan tetapi ketika tiba di lokasi Puskesmas, almarhum dan keluarganya tidak mendapati petugas pelayanan yang berjaga, sebab kondisi Puskesmas dalam keadaan kosong tidak ada satu petugaspun yang terpantau berada dilokasi kejadian.
Hal yang sangat miris terjadi akibat dari peristiwa itu, nyawa almarhum (Sahrozi) tidak tertolong dan meninggal dunia di ruang Puskesmas Rawat Inap Sukaraja Kecamatan Semaka tersebut tanpa penanganan kesehatan.
Sebagai pelaku kontrol sosial awak media mencoba melakukan penelusuran dengan pihak Puskemas Sukaraja dan melakukan konfirmasi kepada KUPT Puskesmas (Edi Winarto), dan membenarkan jika memang telah terjadi peristiwa itu, dan pihaknya sudah dilakukan pemanggilan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus Untuk dimintai klarifikasi.
“Benar bang kejadian itu memang di Puskes Kami, (Sukaraja) itu terjadi karena Pasien tidak tertangani dengan baik, sehingga berakibat fatal,itu terjadi kareana petugas kami dalam keadaan pergantian siff jaga malam dan akan di gantikan ke yang petugas jaga pagi, dari kejadian tersebut saya sudah dipanggil oleh dinas dan juga Sekda, pokok nya saya dimarahi besar-besaran, karena betul-betul hal yang fatal sekali” Ungkap KUPT.
Selanjutnya dari pemanggilan tersebut KUPT menjelasakan baik dinas maupun sekda telah memberikan masukan-masukan untuk perbaikan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Di hari yang sama mediapun beranjak menemui pihak Dinas Kesehatan, dengan berkordinasi dengan Sekretaris Dinas (Bambang), Namun sayang Atas kesibukan beliau,Sehingga sulit untuk ditemui, dalam beberapa pesan whatsap yang disampaikan dia sedang Zoom, Rabu (26/07/2023).
“O iya mas Dinkes sedang mendalami Kejadiannya, kami lagi rapan dengan KUPT beserta jajaran nya” Tulis pesan singkat oleh Sekjen Dinas Kesehatan.
Dalam pesan yang ditujukan kepada awak media, sekretaris Dinas Kesehatan mengarahkan untuk menemui Kepala bidang Yankes Ibu Yekti
“Saya lagi zoom, Ketemu dengan Kabid Yankes ya diruang Yankes dengan bu Yekti” Ucap Bambang dalam Pesan watshap nya
Awak Media pun langsung menemui Ibuk yekti sesuai arahan Sekretaris, dan di rungannya, Yekti menerangkan jika memang benar ada peristiwa tersebut, dimana akibat kelalaian pihak Puskesmas sehingga Terjadi insiden seperti demikian.
“Memang betul kemarin itu ada insiden terkait pasien yang datang tidak mendapatkan pelayanan sehingga berakibat fatal, kami sudah melakukan pemanggilan terhadap KUPT juga KTU Puskesmas Sukaraja dan penanggungjawab mutu sudah kami klarifikasi, sudah kami telusur memang ada jedah wektu kekosongan 5 menit dilihat dari pergantian siff malam ke siff pagi. Jadi kekosongan 5 menit inilah mengakibatkan kesalahan fatal,”pungkas Kabid yankes
Lanjut kabid, “Kita tidak mengharapkan pasien meninggal disana tapi kenyataannya berbeda, jadi memang disitu terdapat kelalaian yang tidak dapat kita bantah. Kami sudah memberikan teguran dan kami minta untuk masing-masing membuat surat pernyataan yang di tanda tangani, dan itu berproses untuk penindakan mutu di puskesmas tersebut,” lanjutnya
Mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda.
Sanksi-sanksi tersebut di atas, diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku pelayanan saja, seperti pada kepala bidang atau kepala seksi di level pemda, namun juga dapat diberikan kepada pimpinan penyelenggara dan korporasi/badan swasta dengan bentuk paling ringan yakni sanksi tertulis. Hal ini tercantum dalam Pasal 54 angka 1 UU Nomor 25 Tahun 2009, apabila penyelenggara atau pelaksana layanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 15 huruf g, dan Pasal 17 huruf e dikenakan sanksi teguran tertulis.
Atas insiden itu sejumlah pihakpun bereaksi, masyarakat sekitar menyayangkan telah terjadinya kelalaian, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Praktik kelalaian pelayanan Puskesmas sukaraja bukan pertama kali ini terjadi, melainkan sudah berulang dan banyak mendapatkan komplin dari masyarakat wilayah semaka sehingga citra buruk terhadap pelayanan dan kepuasan yang seyogyanya di terima oleh masyarakat hanya semboyan semata.
Pihak dinas terkait terkesan lalai dalam menyikapi permasalahan ini, jika hanya memberi sangsi ringan atas peristiwa yang menimpa keluarga almarhum Sahrozi, sebab kejadian semacam ini jika dibiarkan akan menjadi citra buruk bagi Dinas Kesehatan, masyarakat berharap sangsi tegas harus dilakukan.
Kepala dinas kesehatan dituntut untuk mengevaluasi jajarannya khusunya di Puskesmas sukaraja, jangan sampai akibat dari peristiwa ini masyarakat justru menilai bahwa standar pelayanan public hanya omong kosong belaka. Dalam hal ini masyarakat menuntut dan meminta Kepala Dinas Kesehatan menindak tegas bagi pelaku pelanggarnya.
Setelah kejadian ini masyarakat yang peduli dengan pelayan kesehatan akan berkoordinasi dengan Ombudsman Provinsi Lampung, untuk melaporkan instansi atau dinas terkait dalam hal kelalaian pelayanan yang berakibat fatal hingga terjadi hilangnya nyawa seseorang.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada pernyataan khusus yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, Sebab Kadis yang satu ini memang sulit untuk ditemui, bahkan terkesan menghindar.
(Hanapi)