Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendaftaran udah di Buka KPU untuk calon legislatif

Thursday, 4 May 2023 | May 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-04T08:11:31Z

JAKARTA,newsskri.com

Hari ketiga belum ada bakal Calon Legislatif (Caleg) DPR untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendaftarkan diri ke gedung Komisi Pemilihan Umum ( KPU ), Menteng, Jakarta Pusat. Suasana juga masih terlihat sepi dari hari pertama pembukaan pendaftaran.

Pantauan awak media hingga pukul 16.00 WIB, tidak nampak batang hidung bakal caleg DPR yang mendaftar ke kantor KPU . Padahal pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 WIB.

Hanya petugas KPU saja yang bersiaga di lokasi. Nampak pula ruang rapat KPU gedung 2 sudah dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, dan juga telah disediakan berbagai peralayan untuk mendaftar.Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, tidak ada Bacaleg yang datang ke kantor KPU hari ini. Ia mengimbau agar para pengurus parpol bisa mengkonfirmasi sehari sebelum pendaftaran kepada petugas KPU.
"Hari ini KPU belum menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI oleh paprol peserta pemilu dan kami mengingatkan kepada rekan-rekan narahubung apabila nanti sekiranya akan dayang ke KPU menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR, mohon sehari sebelumnya menyampaikan surat pemberitahuan secara resmi," ucap Idham Holik saat dihubungi, Rabu (3/5/2024).

Perlu diketahui, KPU sendiri membukan pendaftaran bakal caleg DPR dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan untuk 14 Mei 2023 dibuka dari 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Idham Holik mengatakan, lebih awal parpol yang telah mengusung nama bakal calegnya, bisa mengunggah dokumennya melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU. Setelah itu, barulah para parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya bisa mendatangi kantor KPU untuk menyerahkan administrasi fisik.

"Kami juga terus mengingatkan agar para Liaison Officer (LO) dan narahubung silon partai politik peserta Pemilu agar memastikan bahwa dokumen yang diunggah kedalam aplikasi silon adalah dokumen yang lengkap, sebagaimana diatur dalam pengajuan persyaratan bakal calon anggota legislatif," ucapnya.(red)
×
Berita Terbaru Update