Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

LAPAS KELAS IIA TANGERANG MENGIKUTI GIAT RAPAT KOORDINASI DILKUMJAKPOL

Selasa, 16 Mei 2023 | Mei 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-16T11:25:44Z

Serang,newsskri.com

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi DILKUMJAKPOL Tahun 2023 bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten, pada Selasa (16/5). 

Bertempat di Hotel Le-Semar, Serang, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, Pimti Pratama dan APH (Aparatur Penegak Hukum) Terkait yang melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Wilayah Banten. Rangkaian kegiatan diawali dengan laporan kegiatan dan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto. 

"Kegiatan ini menjadi suatu bentuk Upaya bersama dalam menyatukan persepi dan pemahaman tentang Masa Tahanan dalam persoalan Overstaying khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama dengan para Aparatur Penegak Hukum Wilayah Banten." Ucap Kakanwil Bante, Tejo Harwanto. 

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa seorang Tahanan yang sudah selesai masa penahanannya dan mendapatkan inkrah dari Hakim harus segera dialihkan statusnya menjadi seorang Narapidana. 

"Hal ini dapat mengubah dampak yang terjadi dimana tidak hanya sebagai kerugian negara namun juga adanya pelanggaran HAM dan tuntutan Hukum terhadap instansi oleh Tahanan tersebut." Tuturnya. 

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan diskusi panel bersama Aparatur Penegak Hukum dan juga Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno yang masing-masing semuanya memberikan materi terkair tema yang diambil yaitu "“Sinergitas Aparat Penegak Hukum dalam rangka Optimalisasi Penyelenggaraan Layanan Tahanan guna mewujudkan Zero Overstaying Tahanan di Wilayah Banten’’. 

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab bersama dan ditutup dengan komitmen bersama dalam mewujudkan Zero Overstaying di Wilayah Banten.(red/jtr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update