Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tangani Kasus Kebakaran SMP N 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo

Kamis, 16 Maret 2023 | Maret 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-16T10:39:38Z

Jayapura,newsskri.com

 Polres Yahukimo kini tengah menangani kasus terbakarnya bangunan SMPN 2 Dekai, Kabupaten Yahukimo yang terjadi sekitar Pukul 01.25 WIT, Kamis (16/3).

Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolres Yahukimo AKBP Arief Kristanto, S.H., S.I.K., M.Si saat dimintai keterangannya.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 21.30 WIT, aparat Gabungan TNI-Polri sempat melaksanakan Patroli mengelilingi Kota Dekai dan setelahnya kembali ke Mako Polres Yahukimo untuk Konsolidasi.

“Saat kejadian tersebut, kemudian terdengar laporan melalui Hanie Talkie (HT) dari Personel Brimob Polda Papua bahwa adanya api yang cukup besar memakan bangunan SMP N 2 Dekai,” ungkapnya.

Mendengar laporan tersebut, personel kemudian langsung bergerak untuk merespon ke TKP untuk melakukan pengamanan serta pemadaman api.

“Akibat api yang terlalu besar dan kurangnya fasilitas, sehingga upaya pemadaman sulit dilakukan hingga menghanguskan seluruh bangunan beserta isinya,” ucap Kapolres.

Pihaknya juga telah mengamankan 2 orang untuk dimintai keterangannya terkait kejadian tersebut yakni MW (26) dan EM (14) guna penyelidikan lebih lanjut siapa penyebab dan motifnya.

Ia menambahkan, dari hasil Olah TKP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar seng, 1 (satu) balok kayu dan 1 (satu) komputer yang dalam kondisi hangus terbakar yang diamankan guna proses identifikasi.

“Kasus ini masih kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan pihak sekolah, kerugian ditafsir mencapai kurang lebih Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliyar Rupiah)," jelas AKBP Arief Kristanto.

Diakhir penyampaiannya, Kapolres juga menyebutkan bahwa kedepannya aparat Gabungan akan lebih meningkatkan Patroli di jam-jam rawan serta lebih memperluas lokasi penelusuran terlebih pada area sekolah di Kota Dekai guna mengantisipasi hal seperti demikian.

“Kami juga telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat membantu meningkatkan kamtibmas dengan mengaktifkan Pos Kamling dan pemberlakuan tamu wajib lapor pada daerah masing-masing,” tutupnya.

(Dedy Nilla)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update