Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM

Selasa, 28 Maret 2023 | Maret 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-03-28T11:06:30Z

Jakarta,newsskri.com

Penggeledahan pada Senin (27/3/2023) tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja di Ditjen Minerba.
Penyidik tampak membawa dua buah koper usai penggeledahan berlangsung.

Salah satu koper berwarna hitam, sedangkan satunya lagi berwarna silver.

Penjaga yang berada di Kementerian ESDM mengatakan tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan di lantai tujuh Gedung Chairul Saleh namun tak diketahui ruangan apa yang digeledah.

Terlihat pihak kepolisian turut mendampingi penyidik KPK yang melakukan penggeledahan selama kurang lebih 3,5 jam.

Adapun rombongan penyidik terlihat keluar dari Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM pada pukul 19.30 WIB.

Terlihat pula ada empat buah kendaraan yang membawa rombongan penyidik tersebut.
Sebelum ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minerba yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.

Adapun penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian ESDM sebelumnya telah diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penyidikan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dia juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.

“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka namun KPK belum mengumumkan nama-namanya.

Ali menjelaskan tersangka melakukan penyelewengan penggunaan dana tunjangan kinerja untuk beberapa hal.

Salah satunya yakni untuk operasional termasuk dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihaknya menduga para oknum itu ada juga yang menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga pembelian aset.(***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update