Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Ungkap Kasus Pembacokan, Polsek Warudoyong Sukabumi Tangkap Terduga Pelaku

Senin, 16 Januari 2023 | Januari 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-17T06:56:40Z

Sukabumi - newsskri.com

Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota menangkap IA (19 tahun), warga Desa Sukasari Cisaat Sukabumi di Jalan Veteran Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023).

IA diduga terlibat kasus penganiayaan di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya Warudoyong Sukabumi pada Kamis (12/1/2023) dini hari. Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah Cerulit yang diduga dipergunakan untuk menganiaya korban, Rajab Nurjaman (20 tahun) hingga mengalami luka sobek di bagian perut.

"Memang betul, tepatnya Senin kemarin, kami berhasil menangkap IA, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Rajab Nurjaman mengalami luka sobek akibat benda tajam di bagian perut," ungkap PLH Kapolsek Warudoyong, Akp Iman Retno kepada awak media, Selasa, (17/1/2023).

"Selain terduga pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah cerulit," sambungnya.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku ini tidak lepas dari kinerja para personel kami khususnya unit Reskrim yang dalam waktu singkat bisa mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Sukakarya Sukabumi pada Kamis kemarin," singkatnya.

Hingga saat ini, IA masih diamankan di Polsek Warudoyong untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, IA terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan sempat terjadi di Jalan Lingkar Selatan kelurahan Sukakarya Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi pada Kamis (12/1/2023) sekitar jam 01.00 WIB.

Penganiayaan tersebut diduga kuat dilakukan IA dengan menggunakan senjata tajam sejenis cerulit hingga mengakibatkan korban, Rajab Nurjaman mengalami luka sobek di bagian perut dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Tiga hari pasca kejadian, Unit Rekrim Polsek Warudoyong berhasil mengungkap kasus penganiayaan tersebut dan menangkap terduga pelaku IA di Jalan Veteran Desa Cisaat Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin (16/1/2023).(spyd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update