Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Di duga Pasang Iklan Reklame Tidak kantongin Ijin

Senin, 23 Januari 2023 | Januari 23, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-24T10:13:38Z

Kota Tangerang,nesskri.com

Pelaksanaan pengerjaan proyek iklan banner oleh pelaksana PT. Bardi yang berkantor di Rawa Bokor, tidak mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Kota Tangerang. yang terpasang pada badan jembatan penyebrangan Metro Polis Tangerang City. Kecamatan Cikokol, Kota Tangerang. Selasa, (24/01/2023).

Hal itu diketahui ketika beberapa awak media yang lagi ngepost di warung sebuah rumah makan yang terletak tidak jauh dari lokasi.

        Bukti surat tanda terima dari satpol                        pp kota Tangerang

Ketika dicoba mengkonfirmasi pada pekerja dilokasi, salah seorang yang mengaku sopir dari pelaksana yang bernama Bejo mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak terkait.

" Selama ini kita kerja selalu ada izin dari pihak dinas kota Tangerang, dan saya hanya sebagai sopir disini. Saya tidak mengerti soal pertanyaan wartawan," pungkasnya.

Ketika ditanya soal Standar Operasi Pengerjaan (SOP) Tentang kelengkapan pekerja saat beroperasi, Bejo beralasan bahwa alat keamanan dan keselamatan pekerja bisa jatuh kebawah dan membahayakan pengendara kendaraan yang lagi padat berlalu lalang.

" Iya, klo pakai helm takutnya jatuh kebawah. Kan bisa membahayakan pengendara yang lalu lalang," ujar Bejo.

Dikarenakan Para perkeja juga tidak Mamakai K 3 yang dilihat sedang berkerja
Di lokasi pemasangan iklan tersebut

Para Awak Media lansung Konfirmasi ke sat pol PP kota Tangerang staf satpol PP menyuruh bikin laporan dan tidak bisa di mintai keterangan .(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update