Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Rudy Susmanto: " Saya Minta Dishub Teribkan Oknum Pungli Di Perbatasan Kabupaten Bogor - Tangerang Banten

Sabtu, 24 September 2022 | September 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T07:48:12Z
BOGOR ,newsskri.com---- - Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto, S.Si meminta kepada Dinas Perhubungan Bogor untuk menertibkan Oknum-Oknum Pungli di Perbatasan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor - Tangerang Provinsi Banten di hari ulang tahunnya ke 51 tahun.

"Di hari Ulang tahun ini pun menjadi momentum untuk Dinas Perhubungan bebenah untuk menertibkan oknum-oknum Pungli di Perbatasan Parungpanjang Bogor dan Tangerang dan yang belum menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya dengan baik untuk segera dilakukan," minta Rudy kepada Dinas Perhuhungan Kabupaten Bogor saat didoorstop di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Pemda Cibinong, Kamis siang (22/09/2022).

Di hari ulang tahunnya itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan kepada wartawan kupasmerdeka.com di Lapangan Tegar Beriman seusai upacara, akan melakukan Koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, karena oknum pungli ini sangat meresahkan.

"Ya saya akan melalukan koordinasi terus ya dengan Dishub Kabupaten Tangerang mengenai Oknum Pungli tersebut, karena sangat meresahkan, mobil-mobil tronton ini terus melanggar jam operasional Perbup Bogor nomor 120 tahun 2021," tegas Agus Ridho.

Dirinya meminta kepada pengusaha dan angkutan tambang di Kabupaten Bogor untuk tidak melakukan aktivitasnya di siang hari.

“Saya meminta kepada pengusaha galian tambang, kemudian kepada perusahaan angkutan tambang yang beroperasi di wilayah kabupaten Bogor, kesadarannya untuk tidak melaksanakan kegiatan siang hari, karena sesuai pemberlakuakn pembatasan operasional, pengangkutan hasil tambang hanya boleh melintas mulai Pukul 22.00 sampai dengan jam 5 pagi,” tambahnya.

Perlu diketahui, di dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional ke-51, Dinas Perhubunhan (Dishub) Kabupaten Bogor memamerkan kendaraan listrik sebagai salah satu support terhadap program pemerintah pusat di Lapangan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.

Adapun kendaraan yang dipamerkan meliputi kendaraan roda dua, kemudian kendaraan roda empat dengan kapasitas empat orang, dan juga terdapat bus yang semuanya merupakan kendaraan non emisi, dalam rangka mendukung intrsuksi presiden tentang penggunaan kendaraan listrik kedepan. (Hari).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update