Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rudy Susmanto : "Harapan Saya Polemik Kepemilikan Tanah Di Parungpanjang Tidak Menjadi Kerugian Negara"

Saturday 24 September 2022 | September 24, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-24T07:45:44Z
BOGOR ,newsskri.com----- Polemik bola panas tanah Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) yang diklaim dimilki oleh kedua pengembang Perumahan yaitu PT. PAS (Permai Abadi Sentosa) Amara Village dan PT. Mas Kreasi Griya Kecamatan Parungpanjang di nomor tanah 29 ukuran 4.716 meter yang sudah diberikan ke Pemerintah Daerah tahun 2018, mendapat perhatian lebih dari wakil rakyat Kabupaten Bogor.

Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bogor Rudy Susmanto menegaskan, akan mengecek terlebih dahulu legalitasnya di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Intinya kalau itu saya akan cek legalitasnya seperti apa ? segala hal yang menyangkut tukar menukar lahan harus melalui mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, apabila diluar mekanisme perundang-undangan yang berlaku berarti kan masuk dalam unsur tindak pidana," tegas Rudy Susmanto saat diwawancarai wartawan di depan Gedung DPRD Cibinong Kabupaten Bogor, Kamis siang (22/09/2022).

Ia mengharapkan, dalam kasus kepemilikan tanah ini Pemerintah Daerah jangan sampai rugi, dan ia akan mengawalnya sampai selesai.

"Dan tentunya kita tidak menginginkan aset Pemerintah daerah jangan sampai menjadi kerugian Negara, saya akan kawal penyelesaiannya," harap Rudy Susmanto.

Sementara itu, saat pengecekan bersama ke tempat kejadian dengan BPKAD, BPN, DPKPP, Kades Parungpanjang, Kades Kabasiran, dan masyarakat setempat, Camat Parungpanjang Icang Aliudin menegaskan agenda ini untuk menentukan batas Desa Kabasiran dengan Desa Parungpanjang.

"Ini dalam rangka penentuan batas Desa Kabasiran dengan Parungpanjang, karena hal ini harus dibereskan, karena ada satu perumahan (Amara Village dan Griya Parungpanjang) yang over dengan adanya Fasos (Fasilitas Sosial) dan Fasum (Fasilitas Umum) di PT. Masa Kreasi dan mudah-mudahan dengan ditemukannya titik batas Desa Kabasiran perumahan Amara Village ini beli tanah dimana, di Parungpanjang atau Kabasiran," tegas Icang saat survei bersama -sama, Rabu siang (21/09/2022).

Bahkan, di tempat yang sama turut hadir Kasubid Pemanfataan dan Pengamanan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Eko Suharnanto mengatakan, tidak adanya penyerobotan tanah di yang diklaim oleh pihak perusahaan pengembang, akan tetapi dirinya hanya memastikan bahwa pengembang lama juga sanggup untuk memperpanjang Hak guna bangunanya (HGB). 

"Dalam hal ini saya tegaskan tidak ada penyerobotan tanah karena saya tidak tahu karena masing-masing punya sertifikat kalo tadi saya sampaikan hak guna bangunanya sudah habis, saya tanya ke pengembang lama,sanggup tidak untuk memperpanjang HGB katanya sanggup, karena yang dapat prioritas adalah pengembang lama," 

"Karena nanti akan ketahuan pada saat BPN(Badan Pertanahan Nasional) sudah turun secara administrasi diteliti secara lapangan juga diteliti nanti kita lihat, dalam hal ini tidak ada yang nyerobot dalam hal ini saya tidak bisa bicarakan nyerobot karena saya juga pada akhirnya masih penelitian lapangan secara administrasi belum saya teliti," katanya.

Lebih Lanjut Eko menambahkan, secara detail penegasan dalam pengambilan batas lahan dan akan dikerjakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor agar tidak ada batas over. 

"kalo menurut Administrasi HGB no 6 keluar tahun 1995 dan HGB yang baru itu keluar tahun 2021 kan saya belum tau mana ini enclave atau engga karena secara kasat mata atau secara gambarkan enclave, nanti setelah ketahuan setelah ukur pengembalian batas jadi setelah itu akan ketahuan dan HGB no 6 akan dikembalikan batasnya dan no 7 dikembalikan batasnya dan yang baru juga dikembalikan kalau memang over disitu berapa meter yang over nanti akan ketahuan." pungkasnya.

Karena perlu diketahui Menurut keterangan Direktur Utama PT. PAS (Permai Abadi Sentosa) Sinyo Leonard pengembang Perumahan Amara Village memiliki sertifikat sejak tahun 2021, dan sebaliknya Direktur PT. Mitra Kreasi Griya Parungpanjang Asisi Basuki mengakui memiliki sertifikat sejak tahun 1995, hanya saja HGU (Hak Guna Usaha) mati sejak tahun 2015 dan ia berjanji akan diperpanjang kembali. (Hari)
×
Berita Terbaru Update