Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

4 Fakta Gas Oplosan Dibongkar Polda Metro Jaya

Kamis, 25 Desember 2025 | Desember 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-26T03:16:48Z


Jakarta,newssri.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas. Praktik culas gas oplosan itu terjadi di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Depok.

Kedua lokasi tersebut dijadikan gudang pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

"Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edi Suranta Sitepu dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).

Para Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berikut Sejumlah faktanya:

1. Gas 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

Polisi mengungkap para pelaku menyuntikkan atau memindahkan isi gas 3 kg ke dalam gas 12 kg yang merupakan nonsubsidi. Selain pada gas 12 Kg, penyuntikan juga dilakukan pada gas 50 kg.

"Pemindahan yang tadinya gas tersebut gas bersubsidi yang 3 kg kemudian dipindahkan menjadi non-subsidi yaitu ke gas yang tabung 12 kg, termasuk juga tabung gas 50 kg," ujar Kombes Edi.


2. Keuntungan Rp 50 Ribu Lebih Per Tabung

Edi mengatakan para tersangka lalu menjual gas hasil oplosan tersebut kepada masyarakat. Para tersangka meraup untung besar dari penjualan satu gas hasil oplosan tersebut.

"Di mana yang subsidi tersebut bisa dijual yang 12 kg dengan modal Rp 80 ribu, ini bisa mencapai keuntungan lebih dari Rp 50 ribu karena dia dijual di harga Rp 130 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, ini membutuhkan sekitar 4 tabung gas 3 kg," kata dia.

"Kemudian kalau yang 50 kg ini membutuhkan 17 sampai 18 tabung gas LPG ukuran 3 kg. Para tersangka, satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu," imbuhnya.


3. Sudah Beraksi 18 Bulan

Para tersangka sudah melakukan aksinya selama 18 bulan. Kini mereka harus mendekam di penjara atas ulah culasnya tersebut.

"Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan. Tentunya keuntungannya yang diperoleh oleh para tersangka ini masih dalam proses penghitungan, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," imbuhnya.

4. Rugikan Negara Rp 300 Juta

Edi mengatakan, ulah culas mereka merugikan negara hingga Rp 300 juta. Saat ini pihak kepolisian masih menghitung jumlah pasti keuntungan yang mereka dapat dari praktik tersebut

"Kerugian negara terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji sebesar kurang lebih Rp 300.000.000," tuturnya.

penulis: Safril.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update