Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Redaksi halaman

gambar pantai

www newsskri.com. Pedoman Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Persbersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman

Iklan

Tag Terpopuler

Sengketa Lahan Tol Serpong-Balarja Ahli waris Lim E Tong Tuntut Kejelasan Di Desa Cirarab.

Senin, 22 Desember 2025 | Desember 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-22T12:39:05Z

Kabupaten Tangerang-SKRI


Kuasa hukum yang mendampingi ahli waris Lim En Tong melakukan upaya mediasi dengan Pemerintah Desa Cirarab terkait sengketa lahan yang diduga diserobot oleh oknum tertentu. Mediasi tersebut berlangsung pada hari ini di Kantor Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pendampingan hukum dilakukan oleh Law Firm Ilhammudin, S.H & Partner, yang berkantor di Jalan Raya Baru Pemda Tigaraksa No. 9 RT/RW 002/001, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah kuasa hukum dan tokoh yang tercatat dalam daftar hadir, di antaranya:

Ilhammudin, S.H., CPM
Letkol (Purn) Dharmanto, S.H
Abd Arif Rusman, S.H
Kurnia Bahagia, S.H
Agung Komarudin, S.H
Saifulbahri
Tb. H. Dzalaludin

Sementara itu, dari pihak ahli waris Lim En Tong yang hadir adalah:

Budiman Halim
Diana Gunawan
Isyanto Gunawan

Di lokasi, kuasa hukum dan ahli waris juga meminta keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Cirarab. Hadir mewakili desa, Kepala Desa Cirarab Hj. Imas Rayulatifah serta Sekretaris Desa Gustomi.

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum yang diduga bermain dalam penyerobotan lahan sengketa, dengan inisial MT, HMS, dan IR, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan unsur desa.
Adapun objek tanah yang disengketakan merupakan lahan milik ahli waris atas nama Lim En Tong, yang terletak di Desa Cirarab dan Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, dengan luas mencapai 187 hektare.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mediasi ini merupakan langkah awal untuk mencari penyelesaian secara musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi masih berlangsung dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat bersikap kooperatif demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.


Red) Rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update